Polisi Tangkap Pria Bawa Sabu di Simpang Pematang
- 21 Apr 2026 10:27 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Mesuji - Sat Res Narkoba Polres Mesuji menangkap seorang pria asal Tulang Bawang Barat karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di Desa Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
Tersangka diketahui berinisial JES berusia 29 tahun. Ia merupakan warga Desa Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam saat tersangka berada di lokasi. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Sunarto, Selasa, 21 April 2026.
| Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Mesuji Timur |
Barang bukti ditemukan di kantong celana tersangka. Berat bruto sabu yang diamankan sekitar 0,28 gram.
Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Mapolres Mesuji. Polisi melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya melanjutkan.
Polisi juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....