Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika Senilai Rp235 Miliar, Amankan 24 Tersangka
- 18 Jun 2026 16:38 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Lampung Selatan – Sepanjang periode Februari hingga Juni 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 17 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini merupakan upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Berdasarkan data anev kriminalitas Polda Lampung, pengungkapan mayoritas terjadi di area Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.
"Pemberantasan narkotika adalah salah satu prioritas utama kami. Kami melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan secara berkesinambungan untuk memutus mata rantai peredaran ini," ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Asegaf, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 24 tersangka dengan estimasi nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp235.134.910.000.
Pihak kepolisian mencatat adanya berbagai modus yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas. Di antaranya, pelaku memasukkan narkotika ke dalam tas, kardus, kotak speaker, hingga bagasi kendaraan. Pengiriman barang terlarang ini dilakukan baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum seperti bus, minibus, hingga mobil boks pengantar paket.
Selain itu, ditemukan pula modus operandi di mana pelaku menggunakan kurir dengan menitipkan barang yang telah dikemas rapi ke dalam paket kiriman agar tidak terdeteksi oleh petugas di lapangan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
- Sabu: 179,5 kg
- Ganja: 58 kg
- Ekstasi: 44.128 butir
- Ketamine: 11,4 kg
- Catridge Etomidate: 3.148 pcs
- Liquid Etomidate: 5 liter
- Erimin 5 (Happy Five): 20.000 butir
- Kendaraan Roda 4: 8 unit
Dengan disitanya seluruh barang bukti tersebut, pihak kepolisian mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun ancaman pidana yang menanti mencakup hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun bagi pelanggar huruf a, serta ancaman penjara 5 hingga 15 tahun bagi pelanggar huruf b.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Teguh sehnyo)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....