Kanwil Kemenkum Lampung Dorong Perguruan Tinggi Optimalkan Sentra KI
- 25 Feb 2026 14:05 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung, Taufiqurrakhman, menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya paten, sebagai instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Paten Tahun 2026 yang digelar di Bandarlampung, Rabu 25 Februari 2026. Menurutnya, kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan produk atau proses yang bermanfaat, sekaligus memberikan hak ekonomi atas kreativitas tersebut.
“Kekayaan intelektual tidak lagi dipandang semata sebagai konsep normatif dalam sistem hukum, melainkan sebagai instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan,” ujar Taufiqurrakhman.
Ia menjelaskan, secara kepemilikan, kekayaan intelektual terbagi menjadi dua kategori, yakni kekayaan intelektual personal dan komunal. Kekayaan intelektual personal meliputi Hak Cipta dan Hak Industri. Sementara Hak Industri mencakup Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.
Taufiqurrakhman menekankan, institusi pendidikan tinggi memiliki peran sangat relevan dalam pengelolaan dan optimalisasi kekayaan intelektual. Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta pengabdian kepada masyarakat, perguruan tinggi telah banyak menghasilkan karya intelektual.
Namun demikian, ia menilai masih terdapat kecenderungan karya tersebut sebatas untuk pemenuhan angka kredit atau akreditasi kampus, tanpa diikuti perlindungan hukum dan komersialisasi.
“Karya intelektual hasil penelitian mestinya mendapat perlindungan hukum, misalnya melalui pendaftaran paten. Dengan komersialisasi, akan muncul inovasi yang semakin kompetitif dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional maupun internasional,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Lampung merencanakan penguatan kelembagaan melalui perjanjian kerja sama bidang kekayaan intelektual dengan seluruh perguruan tinggi di Provinsi Lampung. Kerja sama tersebut diarahkan untuk membentuk dan mengoptimalkan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di setiap kampus.
Sentra KI diharapkan menjadi wadah strategis dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, pendaftaran, hingga pengelolaan kekayaan intelektual secara sistematis dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Taufiqurrakhman juga mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan paten terus meningkat. Hal ini terlihat dari bertambahnya jumlah permohonan paten dalam negeri setiap tahun.
“Kenaikan ini menunjukkan bahwa sistem paten semakin dipahami manfaatnya. Para peneliti, dosen, dan inventor kini saling berpacu menghasilkan invensi yang bermanfaat,” katanya.
Sebagai bentuk apresiasi, pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat paten kepada tiga inventor yang karyanya telah resmi memperoleh perlindungan hukum. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi simbol pengakuan negara atas hak eksklusif yang dimiliki para inventor.
Selain itu, sertifikat Hak Cipta juga diserahkan atas karya arsitektur perancangan Menara Siger sebagai ikon Provinsi Lampung. Menara tersebut melambangkan kekayaan budaya, tujuh gunung leluhur dan sembilan bahasa di Lampung, sehingga memiliki nilai intelektual dan estetika yang tinggi.
Penghargaan serupa juga diberikan kepada pencipta lagu yang telah mendaftarkan karyanya untuk memperoleh perlindungan hukum, sebagai upaya mendorong budaya sadar kekayaan intelektual.
“Kami memiliki komitmen penuh untuk terus mendorong terciptanya budaya sadar kekayaan intelektual. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat membuka wawasan serta menjawab berbagai tantangan dan keraguan civitas akademika dalam mengelola invensi,” pungkas Taufiqurrakhman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....