Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Konten Kreator di Mesuji
- 10 Feb 2026 15:24 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Mesuji - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji menangkap dua pelaku pencurian disertai pemerkosaan terhadap seorang konten kreator di Kabupaten Mesuji. Kedua pelaku ditangkap dalam waktu 2x24 jam setelah laporan diterima polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 6 Februari 2026 di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Korban diduga mengalami kekerasan seksual serta kehilangan barang berharga miliknya.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial B (19) warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, serta MIZ (17) warga Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur. Keduanya ditangkap pada Minggu 8 Februari 2026 di pintu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus lmengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Kami mendapatkan laporan dari korban atas peristiwa pencurian hingga pemerkosaan. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan dua hari berikutnya pelaku tertangkap,” kata Firdaus, Senin 9 Februari 2026.
Firdaus menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku telah merencanakan aksi pemerkosaan terhadap korban. Ia mengatakan pelaku juga membawa handphone jenis iPhone serta sepeda motor milik korban.
Kapolres juga membenarkan adanya upaya pelaku untuk membuang korban karena mengira korban telah meninggal dunia. Korban berhasil menyelamatkan diri dengan melompat dari sepeda motor dan meminta pertolongan warga.
Polisi mengamankan barang bukti berupa iPhone 11 Pro Max dan sepeda motor Honda BeAT milik korban. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat Pasal 479 ayat (1) serta Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....