Pengejaran Tiga Hari Berakhir, Polisi Tangkap Pelaku Penganiyaan di Jati Agung
- 13 Jul 2026 08:07 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Lampung Selatan – Pelarian pelaku penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial akhirnya berakhir. Setelah melakukan pengejaran selama tiga hari, tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku saat berada di dalam mobil travel yang hendak menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengatakan tersangka berinisial A.A. (21), warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, ditangkap pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan.
"Benar, kami telah mengamankan tersangka A.A. yang sebelumnya melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan," ujar AKP Stefanus.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 ekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban bernama Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, mengalami luka berat setelah dibacok menggunakan sebilah golok.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan dan harus mendapatkan perawatan medis.
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Pada Jumat, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan bersama Kapolsek Jati Agung melakukan penyisiran hingga ke wilayah Lampung Utara.
Dalam proses pengejaran, petugas beberapa kali menggerebek rumah kerabat pelaku untuk mempersempit ruang geraknya. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka telah meninggalkan Lampung dan melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan mobil travel.
Berbekal informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diamankan di wilayah Kayu Agung.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, serta dukungan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir," kata AKP Stefanus yang akrab disapa Stef Boyoh.
Sementara itu, Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, aksi pembacokan dipicu rasa cemburu yang salah sasaran.
Pelaku mengira korban merupakan kekasih baru mantan pacarnya. Padahal, korban hanya mengantar mantan kekasih pelaku sebagai penumpang ojek. Diliputi emosi, pelaku kemudian mendatangi korban dan membacoknya berulang kali menggunakan sebilah golok.
"Korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek," ujar Muhammad Yani.
Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penganiayaan karena terbakar rasa cemburu.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu jaket biru dan satu celana jeans panjang milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, A.A. dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Teguh Sehnyo).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....