Pringsewu Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

  • 07 Jan 2025 13:39 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN, Pringsewu: Opsen pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan mulai 5 Januari 2025 di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Pringsewu. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Ilham Tesa Putra, menyatakan bahwa opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kini dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong kemandirian fiskal.

“Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa bersinergi untuk mengoptimalkan pemungutan pajak. Targetnya pendapatan opsen ini tidak jauh berbeda dari skema dana bagi hasil pajak, yaitu sekitar 30 persen dari total penerimaan,” ujar Ilham kepada RRI, Selasa (7/1/2025).

Ilham menjelaskan, penetapan opsen PKB melekat pada nominal PKB yang terutang. Sebagai contoh, jika PKB yang harus dibayarkan sebesar Rp100.000, maka dengan adanya opsen sebesar 66 persen, masyarakat akan membayar tambahan Rp66.000. Total pajak yang dibayarkan menjadi Rp166.000, dengan 30 persen di antaranya masuk ke kas kabupaten/kota.

“Ini sebenarnya hanya menggantikan skema dana bagi hasil pajak sebelumnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.

Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, Bapenda Pringsewu bersama Samsat Pringsewu telah melakukan sosialisasi di sembilan kecamatan sepanjang 2024. Kegiatan ini melibatkan kepala dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami sudah keliling ke sembilan kecamatan untuk menjelaskan kebijakan ini. Sosialisasi juga dilakukan melalui media cetak dan online, dan akan terus kami lakukan di 2025,” ucap Ilham.

Meski ada penambahan pungutan berupa opsen pajak, Ilham memastikan tidak ada kenaikan beban pajak bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk tidak membebani masyarakat dengan kebijakan baru ini.

Sebagai langkah kompensasi, Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan keringanan pajak melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/876/VI.03/HK/2024. Keringanan tersebut meliputi pengurangan pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 9 persen.

“Keringanan ini diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan, agar masyarakat tidak merasa terbebani,” kata Ilham.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa menambah tekanan bagi masyarakat setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....