Formula Baru Kuota Haji Pangkas Masa Tunggu Jemaah

  • 27 Apr 2026 14:03 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang berhasil menekan masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia menjadi lebih merata. Mulai tahun 2026, penerapan formula baru dalam pembagian kuota haji membuat antrean jemaah kini rata-rata berada di angka 26 tahun.

Sebelumnya, masa tunggu di berbagai daerah di Indonesia sangat panjang hingga ada yang mencapai lebih dari 40 tahun lamanya. Kondisi ini sering kali membuat calon jemaah baru bisa berangkat saat sudah memasuki usia yang sangat senja atau bahkan dalam kondisi kesehatan yang menurun.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut upaya menekan masa tunggu ini adalah langkah besar pemerintah untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh umat Islam. Ia optimistis ke depannya pemerintah akan terus menemukan formulasi yang lebih efektif agar keberangkatan haji menjadi lebih pasti bagi masyarakat.

“Pemerintah pusat telah menetapkan formula baru sehingga masa tunggu jemaah haji kini dapat ditekan menjadi rata-rata 26 tahun,” ujar Rahmat Mirzani Djausal pada Senin 27 April 2026

Gubernur Mirza mengingatkan bahwa haji murni merupakan panggilan Allah sehingga mereka yang berangkat tahun ini adalah orang-orang pilihan. Meskipun antrean masih panjang, kebijakan pemangkasan waktu tunggu ini memberikan harapan baru bagi jutaan warga yang sudah mendaftar.

Kepastian masa tunggu yang lebih singkat diharapkan dapat memotivasi warga untuk mendaftarkan haji sejak usia dini. Pemerintah provinsi berkomitmen terus mendukung kebijakan pusat agar distribusi kuota haji bagi warga Lampung tetap terjaga dengan baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....