Transisi Kewenangan, Layanan Haji Optimal

  • 15 Feb 2026 21:17 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 resmi berada di bawah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan ini merupakan tindak lanjut regulasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Meski terjadi peralihan kelembagaan, pelayanan haji di Lampung dipastikan tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu kesiapan jamaah.

Hal tersebut disampaikan Drs. H.M. Ansori F Citra., M.Kom.I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Lampung. Ia menegaskan bahwa secara teknis, pelaksanaan layanan di lapangan tidak mengalami perubahan signifikan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses penyelenggaraan haji tahun depan.

Menurutnya, para petugas yang sebelumnya menangani urusan haji di bawah Kementerian Agama tetap melanjutkan tugas dan fungsinya. Dengan pengalaman yang telah dimiliki, para petugas justru diperkuat melalui sistem dan koordinasi yang lebih terstruktur di bawah kementerian baru.

Ansori menambahkan, peralihan kewenangan ini diharapkan membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan. Mulai dari pengelolaan administrasi, pembinaan jamaah, hingga pelayanan teknis, seluruhnya diarahkan agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan jamaah.

Hingga saat ini, seluruh tahapan persiapan haji di Provinsi Lampung dilaporkan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Pemerintah memastikan komitmen untuk menjaga mutu pelayanan agar jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan aman, tertib, dan khusyuk.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....