Residivis Narkoba Curi Motor yang Dipanaskan di Depan Kos Bandar Lampung

  • 30 Sep 2026 15:52 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung – Pria berinisial ML (36), warga Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor yang sedang dipanaskan pemiliknya di depan kamar kos di kawasan Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura jogging.

Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan pencurian terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 06.40 WIB di kos kawasan Jalan Bumimanti, Gang Kencana 3.

“Saat itu motor korban sedang dipanaskan di depan kamar kos. Pelaku berpura-pura jogging, kemudian berkeliling dan mengambil sepeda motor tersebut,” kata Ono, Rabu (30/9/2026).

Aksi pelaku terekam CCTV. Korban sempat mengejar pelaku setelah mengetahui motornya dibawa kabur, namun pelaku berhasil melarikan diri. Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV. ML ditangkap Tim URC Polsek Labuhan Ratu pada Senin (28/9) malam di sebuah tempat tongkrongan yang tak jauh dari kediamannya di Kurungan Nyawa, Pesawaran.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp5 juta,” ujar Ono.

Polisi turut menyita jaket merah krem dan kaus hijau yang digunakan pelaku saat beraksi dan terekam CCTV. Ono mengatakan ML tercatat pernah terlibat kasus pencurian HP sebanyak dua kali dan perkara narkoba tiga kali. Namun, kepada penyidik, ML mengaku baru sekali melakukan pencurian sepeda motor.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian tersebut. “Untuk penadahnya masih kami lakukan pengejaran dan pendalaman,” kata Ono.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polsek Labuhan Ratu dan dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....