Remaja Pringsewu Habiskan Uang Hasil Curian untuk Judol dan Narkoba
- 09 Jun 2026 06:57 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pringsewu - Perkara pencurian uang tunai Rp86 juta yang melibatkan seorang remaja berinisial RA (16), warga Kabupaten Pringsewu, memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin, 8 Juni 2026. Pelimpahan tahap II tersebut menandai proses hukum terhadap RA akan segera berlanjut ke meja persidangan, meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk tahap penuntutan.
"Hari ini penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21," kata Rosali.
Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan sebagai bentuk kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku. Rosali menjelaskan, meskipun tersangka masih berusia anak, penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan prinsip perlindungan anak tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban hukum.
"Penegakan hukum tetap dilakukan, namun seluruh proses dijalankan dengan memperhatikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa RA diduga membobol rumah warga di Kecamatan Gadingrejo dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp86 juta. Dalam pemeriksaan polisi, remaja yang diketahui telah putus sekolah tersebut mengaku menggunakan sebagian besar uang hasil pencurian untuk membeli sepeda motor, telepon genggam, berfoya-foya di tempat hiburan malam, membeli narkoba, serta bermain judi slot online.
Dari total uang yang dicuri, polisi hanya berhasil mengamankan sisa sekitar Rp10 juta serta sejumlah barang yang dibeli menggunakan hasil kejahatan tersebut. Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan hingga persidangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....