Polsek Candipuro Ungkap Sindikat Pencurian Motor, 5 Orang Diamankan

  • 06 Jul 2026 15:36 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lapangan bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam tindak pidana tersebut, termasuk seorang pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kasus pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di belakang lapak penjual minuman dengan kunci kontak masih menempel. Dua pelaku kemudian datang berpura-pura menjadi pembeli untuk mengalihkan perhatian penjaga lapak sebelum salah seorang membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Candipuro. Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku, menangkap mereka di wilayah Lampung Selatan dan Lampung Timur, serta menemukan kembali sepeda motor milik korban.

"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Candipuro. Kami berhasil mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini, terdiri dari pelaku utama, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, serta pihak yang menguasai barang hasil kejahatan. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses hukum sesuai perannya masing-masing," ujar Ali Humaeni, Senin 6 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku utama mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yang masih di bawah umur. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan tiga orang lain yang diduga menguasai barang hasil kejahatan sekaligus menemukan sepeda motor korban di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Hasil pendalaman turut mengungkap pelaku utama merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Candipuro. Polisi masih mengembangkan keterangannya untuk menelusuri dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dan penggelapan lainnya.

Polsek Candipuro mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, fotokopi STNK, dan BPKB milik korban. Masyarakat diimbau selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....