Sempat Mangkir, Polisi di Pringsewu Jemput Paksa Pria Diduga Pelaku Penggelapan
- 08 Sep 2026 12:00 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pringsewu - Dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, seorang pria berinisial S (53), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya diamankan polisi.
S dijemput paksa terkait dugaan penggelapan satu unit truk Mitsubishi Fuso yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu diamankan personel Polsek Pringsewu Kota di sebuah bengkel yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya, Senin 7 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan langkah penangkapan dilakukan setelah S dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Sebelumnya terlapor sudah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah," ujar Ramon, Selasa, 8 September 2026.
Perkara ini bermula saat S memperoleh satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BH 8177 KV melalui fasilitas pembiayaan dari PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu.
Nilai pembiayaan kendaraan tersebut sekitar Rp539,9 juta dengan tenor angsuran 60 bulan. Sementara kewajiban cicilan yang disepakati mencapai sekitar Rp14,3 juta setiap bulan.
Namun, kewajiban tersebut disebut hanya dibayarkan sebanyak dua kali. Itu pun kedua pembayaran dilakukan setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Setelah pembayaran tersebut, S diduga tidak lagi memenuhi kewajiban angsurannya.
Pihak kreditur kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan. Dari hasil penelusuran, truk tersebut diketahui telah berpindah tangan kepada pihak lain.
Pemindahtanganan itu diduga dilakukan tanpa persetujuan kreditur, meski kendaraan masih terikat sebagai jaminan fidusia.
Kondisi tersebut membuat pihak kreditur mengaku mengalami kerugian sekitar Rp518,9 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara.
Setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup, S dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dua kali panggilan tersebut tidak dipenuhi dan S tidak memberikan alasan yang sah.
Penyidik kemudian melakukan penangkapan. Setelah melalui gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota.
"Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut," kata Ramon.
Dalam perkara ini, S dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Selain itu, penyidik juga mempersangkakan S dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan yang memiliki ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Penyidikan masih berlanjut. Polisi tidak hanya mendalami perkara dugaan penggelapan, tetapi juga menelusuri keberadaan truk yang diduga telah dipindahtangankan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas pembiayaan kendaraan.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengingatkan agar masyarakat memahami kewajiban serta ketentuan hukum yang melekat dalam perjanjian pembiayaan.
Kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak seharusnya dipindahtangankan, digadaikan, atau dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur.
Masyarakat yang mengalami kendala pembayaran juga diminta tidak mengambil keputusan secara sepihak. Komunikasi dengan pihak pembiayaan dinilai menjadi langkah yang lebih tepat untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau masyarakat agar menaati perjanjian pembiayaan dan tidak memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia tanpa persetujuan pihak kreditur. Jika terdapat kendala dalam pembayaran, sebaiknya dikomunikasikan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ramon.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....