Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Metro Ditangkap
- 17 Sep 2026 14:51 WIB
- Bandar Lampung
Poin Utama
- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro mengamankan seorang pria berinisial A.A.F. (23) atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial A.D.A. (20).
- Peristiwa kekerasan seksual terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
- Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro pada Senin, 14 September 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/394/IX/2026/SPKT/RES METRO/PLD LPG.
RRI.CO.ID, Metro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.A.F. (23), warga Kecamatan Metro Timur. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial A.D.A. (20).
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro pada Senin, 14 September 2026, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/394/IX/2026/SPKT/RES METRO/PLD LPG. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kejadian bermula ketika korban dijemput oleh terduga pelaku dari kediamannya sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya kemudian pergi untuk makan. Sekitar pukul 22.00 WIB, terduga pelaku membawa korban ke rumahnya.
Saat berada di dalam rumah, terduga pelaku diduga membujuk korban dan kemudian membawa korban ke salah satu kamar. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual secara paksa. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami trauma dan luka, sehingga selanjutnya mendapat pendampingan dari pihak keluarga.
Usai kejadian, korban kemudian diantarkan oleh terduga pelaku ke tempat tinggal saudaranya di wilayah Kecamatan Metro Barat. Korban selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro pada 14 September 2026.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai seprai, pakaian yang berkaitan dengan perkara, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah.
Terhadap A.A.F., penyidik mempersangkakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara dengan memeriksa pihak-pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K, Kamis, 17 September 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....