Hadiahkan iPhone Curian ke Pacar, Pemuda di Pringsewu Dibekuk Polisi

  • 30 Jul 2026 17:26 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Niat seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu memberikan hadiah iPhone kepada kekasihnya justru membawanya berurusan dengan hukum. Ponsel yang dijadikan hadiah ternyata merupakan hasil curian dari konter milik temannya sendiri.

Pelaku berinisial DTZ (20), warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu, ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu di kediamannya pada Selasa 28 Juli 2026 malam. Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan penangkapan DTZ merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian yang dilayangkan Teguh Gustiawan (21), pemilik TI Store di Kelurahan Pringsewu Timur.

"Korban melaporkan kehilangan satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan," kata Rosali.

Pencurian itu terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat hendak menutup konter, korban menyadari satu unit iPhone 13 Pro yang sebelumnya berada di dalam toko telah hilang.

Korban sempat kebingungan karena sebelum kejadian banyak pelanggan datang berbelanja. Selain itu, beberapa teman, termasuk pelaku, juga sempat berada di dalam konter sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkannya ke Polres Pringsewu pada 14 Mei 2026.

Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan iPhone yang hilang berada di tangan seorang perempuan berinisial FI, karyawan salah satu perusahaan multifinance di Kabupaten Pringsewu.

Saat dimintai keterangan, FI mengaku ponsel tersebut merupakan hadiah dari kekasihnya, DTZ.

"Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pendalaman dan mendatangi rumah DTZ. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ponsel tersebut merupakan hasil pencurian di konter milik temannya sendiri," ujar Rosali.

Kepada penyidik, DTZ mengaku mencuri saat berkunjung ke konter korban. Melihat pemilik toko sedang sibuk melayani pelanggan, ia mengambil iPhone yang berada di ruang tengah konter, lalu menyembunyikannya di bagasi sepeda motornya.

Setelah itu, pelaku kembali masuk ke dalam konter dan mengobrol santai dengan korban agar tidak menimbulkan kecurigaan. Sekitar sepekan kemudian, ponsel hasil curian tersebut diberikan kepada FI sebagai hadiah.

Polisi kini telah mengamankan DTZ beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro dan kotaknya. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, korban, Teguh Gustiawan, mengaku tidak menyangka pelaku merupakan teman yang selama ini sering datang ke tokonya.

"Saya benar-benar tidak menyangka. Dia teman saya sendiri dan sering main ke konter, jadi sama sekali tidak ada rasa curiga," ujar Teguh.

Ia mengapresiasi keberhasilan Satreskrim Polres Pringsewu dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga untuk lebih waspada, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal dekat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....