Judi Online Jerat Remaja Pringsewu, Uang Puluhan Juta Ludes

  • 30 Mei 2026 11:44 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Uang tunai Rp86 juta yang dicuri seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Pringsewu tak bertahan lama di tangannya. Dalam hitungan hari, uang tersebut nyaris habis.

Sebagian digunakan untuk membeli dua sepeda motor dan telepon genggam. Sebagian lagi mengalir ke tempat hiburan malam, pembelian narkoba, hingga permainan judi slot online yang telah lama menjadi kebiasaannya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Ketika polisi menangkap remaja berinisial RA itu pada Rabu (27/5/2026), hanya tersisa sekitar Rp10 juta dari total uang yang dicurinya dari rumah seorang warga di Kecamatan Gadingrejo.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan pelaku mengakui sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi gaya hidup konsumtif dan bermain judi online.

“Uang hasil pencurian dipakai membeli dua sepeda motor, handphone, pergi ke tempat hiburan malam, membeli narkoba, dan bermain judi slot,” kata Rosali.

Kasus ini bermula dari aksi pembobolan rumah yang dilakukan RA pada Senin (25/5/2026). Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi.

Dengan menggunakan linggis, pelaku mencongkel jendela rumah lalu masuk dan menggeledah sejumlah ruangan. Dari dalam rumah tersebut, ia menemukan uang tunai yang tersimpan di beberapa tempat, mulai dari laci meja hingga kaleng biskuit.

Total uang yang berhasil dibawa kabur mencapai Rp86 juta.

Namun di balik besarnya nilai pencurian tersebut, polisi menemukan fakta lain yang lebih memprihatinkan. Remaja yang diketahui telah putus sekolah sejak tingkat sekolah dasar itu mengaku melakukan pencurian karena kecanduan judi online.

Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa kasus ini bukan kali pertama dilakukan pelaku. Sebelumnya, ia pernah mencuri telepon genggam milik tetangganya dan menjualnya seharga Rp400 ribu. Uang hasil penjualan itu kembali habis untuk bermain judi slot.

RA juga mengaku pernah mencuri keranjang ayam dan pakan ternak dari sebuah kandang ayam di Pekon Tegalsari. Meski belum sempat dijual, barang-barang tersebut menunjukkan pola yang sama: pencurian dilakukan untuk mendapatkan uang secara cepat.

Fenomena ini menjadi gambaran bagaimana judi online tidak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga mulai menjangkiti remaja. Dalam kasus RA, kecanduan tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mendorongnya melakukan tindak pidana berulang.

Kini, remaja tersebut harus menjalani proses hukum di Polres Pringsewu. Meski masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganannya tetap dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta instansi terkait.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dampak judi online tidak berhenti pada kerugian finansial. Dalam sejumlah kasus, kecanduan yang tidak tertangani juga dapat mendorong pelakunya melakukan tindakan melanggar hukum demi mendapatkan uang untuk terus bermain.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....