Remaja 16 Tahun di Pringsewu Bobol Rumah dan Curi Rp86 Juta, Uangnya Dipakai Judol

  • 30 Mei 2026 11:44 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial RA harus berurusan dengan polisi setelah nekat membobol rumah warga di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, dan membawa kabur uang tunai senilai Rp86 juta.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya bepergian.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 27 Mei 2026, sore setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

"Benar, ada seorang anak di bawah umur yang kami amankan atas kasus pencurian di rumah warga. Total uang tunai yang dicuri mencapai Rp86 juta," kata Rosali, Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurutnya, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, RA menggeledah sejumlah ruangan dan menemukan uang tunai yang disimpan korban di beberapa lokasi berbeda.

Polisi menyebut uang yang dicuri terdiri dari Rp30 juta yang disimpan di laci meja, Rp45 juta di dalam kaleng biskuit, serta sisanya di dua tas berbeda.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu telepon genggam dan sisa uang tunai sekitar Rp10 juta.

Dalam pemeriksaan, RA mengaku sebagian besar uang hasil curian telah dihabiskan hanya dalam hitungan hari.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk membeli dua sepeda motor, telepon genggam, pergi ke tempat hiburan malam, membeli narkoba dan bermain judi slot," ujar Rosali.

Pelaku juga mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan judi online. Remaja yang diketahui telah putus sekolah sejak tingkat sekolah dasar itu mengaku kerap menghabiskan uang untuk bermain slot daring.

Dari total Rp86 juta yang dicuri, saat ditangkap polisi hanya menemukan sisa uang sekitar Rp10 juta.

Selain kasus pembobolan rumah, polisi juga mengungkap RA pernah melakukan sejumlah aksi pencurian lainnya.

Pelaku mengaku pernah mencuri satu unit telepon genggam milik tetangganya yang kemudian dijual seharga Rp400 ribu. Uang hasil penjualan tersebut juga dihabiskan untuk bermain judi slot.

Tak hanya itu, RA juga mengaku pernah mencuri 10 box keranjang ayam dan empat karung pakan ternak dari sebuah kandang ayam di Pekon Tegalsari. Namun barang hasil curian tersebut belum sempat dijual karena lebih dulu ditemukan warga.

Atas perbuatannya, RA kini menjalani proses hukum di Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Meski masih berstatus anak di bawah umur, Rosali menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dalam penanganannya kami juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan berkoordinasi dengan instansi terkait karena pelaku masih anak," pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....