Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Gadai Mobil

  • 12 Mei 2026 09:01 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Modus penipuan berkedok gadai kendaraan kembali memakan korban di Kabupaten Pringsewu. Seorang pria berinisial RA (30) ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam penjualan mobil bermasalah yang menyebabkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Jumat 8 Mei 2026, setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Deni Septian (36), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, yang mengaku menjadi korban penipuan transaksi kendaraan bermotor.

“Korban melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi gadai dan jual beli mobil yang ternyata bermasalah,” ujar Ramon dalam keterangannya, Selasa 12 Mei 2026.

Peristiwa itu terjadi pada 17 Januari 2026. Saat itu, RA datang ke rumah korban untuk menggadaikan sebuah mobil Datsun dengan nilai Rp35 juta. Korban yang tertarik kemudian menyetujui transaksi tersebut dan menerima kendaraan beserta STNK.

Namun beberapa waktu kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan menawarkan agar mobil tersebut dibeli sepenuhnya dengan harga Rp40 juta. Karena sudah percaya, korban pun menyanggupi tawaran itu, terlebih pelaku sempat menunjukkan dokumen BPKB sebagai bukti kepemilikan dan harga yang ditawarkan jauh di bawah pasaran.

Masalah mulai terungkap ketika pihak leasing datang dan menarik kendaraan tersebut. Pihak leasing juga menunjukkan dokumen BPKB asli kendaraan itu. Mengetahui adanya dua dokumen kepemilikan, korban bersama pihak leasing kemudian mendatangi Polsek Pringsewu Kota.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa BPKB yang diberikan pelaku kepada korban diduga palsu. Sementara kendaraan yang dijual ternyata masih berstatus fidusia atau masih dalam pembiayaan leasing. Merasa ditipu, korban mencoba menghubungi pelaku, namun RA sudah tidak dapat dihubungi. Kasus itu kemudian resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam proses penyelidikan, polisi sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada RA. Namun pelaku tidak memenuhi panggilan dan memilih melarikan diri ke Jambi hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa RA tidak beraksi sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan rekannya berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“RA berperan mencari calon korban serta membantu memasarkan dan menjual kendaraan. Sedangkan S diduga sebagai pelaku utama, pemilik kendaraan, sekaligus yang memalsukan dokumen BPKB,” kata Ramon.

Dari aksi tersebut, RA mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp2,5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini polisi masih terus memburu keberadaan S guna pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor, terutama terhadap tawaran harga murah yang tidak wajar.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran harga murah. Pastikan keaslian dokumen kendaraan, cek status kendaraan ke pihak berwenang atau leasing, dan lakukan transaksi secara aman serta transparan,” ucap Ramon.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa guna mencegah bertambahnya korban penipuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....