Janjikan Kirim Barang Elektronik, IRT di Lampung Tengah Gelapkan Uang Rp18,9 Juta

  • 31 Jul 2026 20:58 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial IE (31), warga Kelurahan Bandar Jaya Barat.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula saat korban T (30) tertarik membeli barang elektronik yang ditawarkan pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

Korban kemudian mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp18,9 juta. Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Februari 2026 di Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung.

“Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tersebut tidak kunjung dikirim sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polisi,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu 28 Juli 2026.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Kapolsek, pelaku IE bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. “Setelah mengakui perbuatannya, pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 4 lembar bukti transfer korban kepada pelaku. Atas perbuatannya, IE dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan dari masyarakat, pihak kepolisian juga menerima beberapa laporan lain yang diduga berkaitan dengan perbuatan pelaku. Dari hasil pendalaman sementara, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....