Polsek Lambu Kibang Ungkap Kasus Penggelapan Motor Korban

  • 01 Sep 2026 05:23 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Motor tersebut milik korban berinisial HM (60), warga Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kasus ini terjadi sepanjang tahun 2025 lalu. Pelaku yang ditangkap berinisial NW (25), warga Desa Tambak Sari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono membenarkan pengungkapan dan penangkapan pelaku tersebut. Ia menyebut kasus ini terungkap setelah berjalan hampir satu tahun. Penanganan dilakukan langsung oleh anggota Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang.

“Memang benar setelah kurang lebih satu tahun lamanya, akhirnya kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka NW dapat diungkap anggota Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang,” ucapnya, Minggu 30 Agustus 2026.

Iptu Kasiyono menjelaskan kejadian bermula saat tersangka meminjam motor milik korban. Pelaku beralasan hendak mengantarkan buah rambutan ke rumah temannya di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa. Korban semula tidak mengizinkan, namun suami korban akhirnya memperbolehkan. Korban lalu berpesan kepada tersangka agar tidak membawa motor terlalu lama.

Motor tersebut ternyata tidak kunjung dikembalikan hingga pagi hari. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Lambu Kibang. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp8.000.000. “Setelah ditunggu-tunggu hingga pagi hari motor tersebut tidak kunjung dipulangkan. Kemudian korban melaporkannya ke Mapolsek Lambu Kibang,” jelas Kapolsek.

Pengungkapan berawal pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekira pukul 13.00 WIB. Unit Reskrim mendapat informasi dari informan mengenai keberadaan tersangka di depan pintu Tol Lambu Kibang. Pelaku diketahui sedang membawa sepeda motor hasil penggelapan tersebut. Anggota lalu mengecek dan memastikan kebenaran informasi di lokasi.

Anggota kemudian menghampiri dan mengonfirmasi tersangka terkait perbuatannya. Pelaku pun mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban HM. Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Lambu Kibang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 492 dan atau 486 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ucap Iptu Kasiyono.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....