Seorang Anak di Tanggamus Curi Motor Milik Ayah Kandung

  • 23 Feb 2026 08:27 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Tanggamus - Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Tersangka berinisial DA (20), warga Pekon Tanjung Baru, ditangkap pada Sabtu 21 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Ironisnya, korban dalam perkara ini adalah ayah kandung tersangka sendiri, Sandrin (52).

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus Rahmad Sujatmiko mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban pada 19 Februari 2026.

“Berdasarkan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB,” kata AKP Jumbadio, Senin 23 Februari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah korban di Pekon Tanjung Baru. Saat itu, korban baru pulang memancing dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega warna merah bernomor polisi B 6216 NEK di halaman rumah. Kunci kendaraan diketahui masih tergantung di sepeda motor.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk makan. Namun ketika kembali ke luar, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

“Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah anak kandung korban sendiri. Sandrin mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah anaknya.

“Korban kesal telah beberapa kali kehilangan sepeda motor sebelumnya, namun sebelumnya tidak pernah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Tersangka mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi sepi serta kunci kendaraan yang masih tergantung untuk membawa kabur motor tersebut.

“Motor ditemukan saat disembunyikan di Pekon Gunung Sari. Untuk motif pencurian diduga karena faktor ekonomi, tersangka berniat menjual kendaraan tersebut,” kata AKP Jumbadio.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega merah berikut BPKB kendaraan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Jangan meninggalkan kunci tergantung di kendaraan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....