KY Aceh Dorong Partisipasi Publik Awasi Integritas Hakim

  • 21 Sep 2026 06:46 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Komisi Yudisial mendorong masyarakat aktif mengawasi integritas dan perilaku hakim di Aceh.

Masyarakat dapat berkonsultasi atau melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim melalui Penghubung KY Wilayah Aceh.

Kasubag Administrasi Penghubung Komisi Yudisial RI, Ardhian Soemadimeja, S.H. mengatakan masyarakat dapat berkonsultasi sebelum membuat laporan.

“Saluran konsultasi dibuka untuk memastikan dugaan pelanggaran etik masuk dalam kewenangan Komisi Yudisial,” katanya dalam dialog Banda Aceh Menyapa RRI Banda Aceh, Kamis 17 September 2026.

Koordinator Penghubung KY Wilayah Aceh, Hasrizal, SH, MH, M.Kn mengatakan masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pemantauan persidangan.

Pemantauan dapat dilakukan pada peradilan umum, agama atau Mahkamah Syar'iyah, militer, dan tata usaha negara.

Menurutnya, masyarakat Aceh dapat menyampaikan laporan secara daring melalui sistem pelayanan laporan masyarakat Komisi Yudisial.

Masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor Penghubung KY Wilayah Aceh di Banda Aceh untuk berkonsultasi dan menyampaikan laporan.

Hasrizal mengatakan partisipasi masyarakat dalam konsultasi dan laporan menunjukkan peningkatan selama empat tahun keberadaan Penghubung KY di Aceh.

“Kita terus melibatkan partisipasi publik, khususnya aktivis, pengamat, NGO dan LSM dalam pengawasan serta pemantauan eksternal,” ujarnya.

Ia menambahkan, Penghubung KY Aceh juga aktif melakukan sosialisasi kepada advokat, aktivis, serta mahasiswa melalui kegiatan dan kunjungan ke kampus.

KA Prodi Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. M. Heikal Daudy, SH, MH. menilai pemahaman hukum masyarakat penting untuk memperkuat akses terhadap keadilan.

Ia mengatakan generasi muda perlu memperoleh pemahaman dasar tentang hukum, peradilan, dan profesi penegak hukum sejak dini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....