RTH Publik Banda Aceh Belum Memenuhi Standar
- 24 Agt 2026 13:44 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh: Ruang Terbuka Hijau atau RTH publik di Kota Banda Aceh masih belum memenuhi standar yang ditetapkan dalam regulasi. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai kota hijau dan berkelanjutan.
Direktur Urban Sustainability and Policy Institute atau USPI, Ir. Putra Rizkiya,S.T.,M.Sc, dalam Dialog Green Radio RRI Banda Aceh, Sabtu 8 Agustus 2026, mengatakan secara regulasi kebutuhan RTH terdiri atas 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat.
Menurutnya, RTH privat di Banda Aceh telah melewati angka 10 persen, sedangkan RTH publik masih terbatas. Berdasarkan data yang dipaparkannya, ruang terbuka publik di Banda Aceh baru sekitar 14 persen.
“RTH publik ini penting karena tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga fungsi sosial,” kata Putra.
Ia menjelaskan, RTH berperan dalam membantu penyerapan karbon, menurunkan suhu udara, meningkatkan infiltrasi air, mengurangi limpasan air dan risiko banjir, sekaligus menjadi ruang interaksi masyarakat.
Putra menilai keberadaan taman dan ruang terbuka hijau di Banda Aceh juga perlu dibuat saling terhubung. Keterhubungan antarruang hijau dapat membantu mengalirkan udara lebih sejuk ke kawasan perkotaan dan meningkatkan fungsi ekologisnya.
Selain itu, RTH publik dapat menjadi ruang bermain dan beraktivitas bagi anak-anak. Keterbatasan ruang bermain dinilai turut mendorong anak lebih banyak menghabiskan waktu dengan perangkat digital.
Putra berharap pemerintah dan masyarakat bersama-sama memperluas serta melindungi RTH, sehingga pembangunan kota tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik, tetapi juga memperhatikan kenyamanan dan kualitas lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....