PLUT Aceh Besar Nilai Legalitas Jadi Kunci UMKM Tembus Pasar Modern
- 19 Jul 2026 09:11 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Aceh Besar menilai legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting agar pelaku UMKM mampu memperluas pasar hingga masuk ke jaringan ritel modern dan memperoleh akses pembiayaan.
Konsultan Pendamping PLUT KUMKM Aceh Besar, Amri, mengatakan pendampingan terhadap UMKM selalu diawali dengan membantu pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian dilanjutkan dengan berbagai legalitas lainnya sesuai kebutuhan usaha.
"Yang pertama kami pastikan setiap UMKM memiliki NIB. Setelah itu secara bertahap kami dampingi untuk mengurus legalitas produk seperti PIRT, halal, Hak Kekayaan Intelektual, hingga badan hukum," katanya Selasa 7 Juli 2026.
Amri menjelaskan, banyak pelaku usaha belum mengurus legalitas karena kurang memperoleh informasi dan masih khawatir terhadap kewajiban perpajakan.
"Masih banyak yang mengira kalau punya NPWP atau badan hukum pasti langsung dikenakan pajak besar. Padahal yang utama adalah melaporkan usaha, sementara besaran pajak mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, legalitas juga menjadi syarat penting ketika UMKM ingin memasukkan produk ke ritel nasional ataupun mengakses pembiayaan dalam skala lebih besar.
"Beberapa ritel nasional sudah mensyaratkan pelaku usaha memiliki PT atau CV. Legalitas menjadi indikator bahwa usaha sudah memiliki manajemen yang lebih baik," katanya.
Sementara itu, pemilik Shelsty Craft, Laila Kaspiati, mengaku awalnya sempat khawatir mengurus legalitas karena mendengar berbagai informasi yang tidak benar.
"Awalnya saya takut karena katanya ribet dan nanti kena pajak. Setelah didampingi ternyata prosesnya mudah, cepat, bahkan banyak yang gratis sesuai program pemerintah," ujarnya.
Laila mengaku legalitas membuat usahanya lebih dipercaya pelanggan dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas.
Ia berharap pelaku UMKM tidak lagi terpengaruh informasi yang belum tentu benar.
"Jangan ragu mengurus legalitas usaha. Setelah saya jalani ternyata tidak sesulit yang dibayangkan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, PLUT KUMKM Aceh Besar juga menyatakan siap memperkuat kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum Aceh melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan agar semakin banyak UMKM di Aceh Besar memiliki badan hukum sesuai kebutuhan usahanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....