Kemenkum Aceh Ajak UMKM Miliki Legalitas untuk Tingkatkan Daya Saing
- 19 Jul 2026 09:09 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) segera mengurus legalitas usaha melalui skema Perseroan Perorangan. Legalitas dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan mitra usaha sekaligus memperkuat daya saing pelaku UMKM.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Henri Rahman, mengatakan legalitas memberikan kepastian hukum karena usaha telah tercatat secara resmi di negara.
"Legalitas usaha memberikan kepastian hukum. Selain itu meningkatkan kepercayaan konsumen, pemasok maupun lembaga pembiayaan karena usaha sudah memiliki dasar hukum yang jelas," kata Henri dalam dialog di RRI Banda Aceh Selasa 7 Juli 2026.
Henri menjelaskan, Perseroan Perorangan menjadi pilihan yang sesuai bagi pelaku UMKM karena proses pembentukannya sederhana, biaya terjangkau, dan hanya membutuhkan satu orang pendiri.
Menurutnya, pelaku usaha cukup menyiapkan KTP, NPWP, alamat surat elektronik (email), serta nama perusahaan yang terdiri atas minimal tiga suku kata.
"Sepanjang persyaratan lengkap dan aplikasi tidak bermasalah, prosesnya bisa selesai pada hari yang sama. Biaya pendaftarannya juga hanya Rp50 ribu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," ujarnya.
Ia menyebutkan, sejak diluncurkan pada 2022, sebanyak 3.685 Perseroan Perorangan telah terbentuk di Aceh. Tahun ini Kanwil Kementerian Hukum Aceh juga menargetkan pembentukan sekitar 1.500 Perseroan Perorangan.
Henri menambahkan, legalitas usaha juga memberikan perlindungan terhadap aset pribadi pemilik usaha karena harta perusahaan dipisahkan dari harta pribadi.
"Kalau suatu saat terjadi persoalan dalam bisnis, yang menjadi tanggung jawab adalah aset perusahaan, bukan harta pribadi pemilik usaha," katanya.
Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki legalitas dinilai lebih mudah menjalin kerja sama dengan pemerintah, perbankan maupun perusahaan swasta karena telah memenuhi persyaratan administrasi.
Henri mengimbau masyarakat tidak lagi ragu mengurus legalitas usaha akibat informasi yang keliru mengenai pajak maupun proses pendaftaran.
"Kami mengajak seluruh pelaku UMKM segera mendaftarkan Perseroan Perorangan. Persyaratannya mudah, biayanya murah, dan manfaatnya sangat besar bagi perkembangan usaha," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....