Kemenkum Aceh Tegaskan Posbankumdes Bukan Gantikan Peradilan Adat

  • 26 Agt 2026 10:46 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman menegaskan bahwa keberadaan Pos Pelayanan Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), tidak dimaksudkan untuk menggeser atau menggantikan peran Peradilan Adat Gampong, yang telah mengakar di masyarakat Aceh.

"Posbankumdes bukanlah pengganti Peradilan Adat Gampong, melainkan sarana yang berjalan berdampingan dan saling memperkuat melalui layanan informasi, konsultasi, advokasi, mediasi, hingga rujukan hukum," ujar Meurah pada Rabu, 26 Agustus 2026.

M. Ardiningrat Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat menambahkan, terus menggiatkan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 11 Tahun 2026, tentang Posbankumdes beserta data capaian layanan di lapangan.

Adapun hingga saat ini, tercatat sebanyak 378 Posbankumdes aktif di seluruh Aceh dengan total 737 laporan layanan yang telah masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 363 di antaranya merupakan layanan mediasi, melalui Peradilan Adat Gampong.

Ardiningrat mengungkapkan bahwa angka tersebut, belum sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan. Hal ini dikarenakan masih banyak penyelesaian sengketa di tingkat peradilan adat yang belum terdokumentasi dan terinput ke dalam aplikasi sistem pelaporan Posbankumdes.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, juga telah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pos Pelayanan Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) Tahun 2026, pada 24 Agustus yang bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus menyinergikan Posbankumdes dengan kearifan lokal Peradilan Adat Gampong.

Pertemuan tersebut dihadiri jajaran penegak hukum dan instansi terkait di Aceh, mulai dari unsur Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), hingga Biro Hukum Setda Aceh.

Langkah penguatan Posbankumdes ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pemangku kebijakan. Unsur Tuha Lapan Wali Nanggroe mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Wali Nanggroe sebagai pedoman teknis beracara dalam peradilan adat gampong, yang di dalamnya turut memuat peran Posbankum Gampong.

Sebelumnya, pihak Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah menilai penguatan penyelesaian sengketa secara damai di tingkat gampong, sangat strategis dalam memperluas akses keadilan, sekaligus menekan beban penumpukan perkara di lembaga peradilan formal.

Unsur Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi menekankan pentingnya tertib administrasi dan dokumentasi digital. Dengan pelaporan yang rapi, riwayat perkara yang telah diselesaikan di tingkat gampong dapat terdata secara akuntabel dan mudah dikoordinasikan.

Adapun pihak DPMG Aceh menyambut baik program pembinaan paralegal desa, sembari menggarisbawahi perlunya koordinasi lintas pemerintah pusat dan daerah terkait dukungan regulasi dan anggaran di tengah keterbatasan fiskal daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....