Kemenkum Aceh Selaraskan Rancangan Peraturan Gubernur Terkait Pajak Kendaraan
- 02 Sep 2026 17:45 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, bersama Pemerintah Aceh mengharmonisasi, tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pajak daerah. Regulasi ini mencakup dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, hingga pajak alat berat buatan sebelum 2026. Rapat pembahasan berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), pada Selasa, 1 September 2026. Pertemuan ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Kanwil Kemenkum Aceh Nurdani, serta dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Aceh dan BPKA.
Nurdani menegaskan pentingnya kepatuhan kaidah penyusunan regulasi agar draf aturan tersebut, memiliki legalitas yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Perbaikan draf difokuskan pada aspek teknis penulisan, agar sejalan dengan kaidah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal ini penting agar sesuai dengan ketentuan, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum,” ujar Nurdani.
Sementara itu Kepala Bidang Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza menyatakan penyesuaian regulasi mendesak dilakukan, guna menjamin kepastian operasional pemungutan di lapangan.
"Penyesuaian regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan dasar operasional yang jelas dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat pembuatan sebelum tahun 2026," kata Saumi.
Saumi menambahkan, langkah ini sekaligus menyempurnakan petunjuk pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh agar selaras dengan dinamika aturan nasional, termasuk Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Adapun dalam proses harmonisasi, tim mengoreksi aspek legal drafting sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011. Pembahasan berfokus pada sinkronisasi objek pajak, validitas dasar hukum, penghitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), penyesuaian bobot koefisien, hingga ketentuan ubah bentuk atau mesin.
Selain aspek teknis pungutan, draf regulasi juga memuat klausul insentif pajak bagi moda angkutan umum dan penyandang disabilitas. Tim Harmonisasi meminta seluruh catatan perbaikan segera dituangkan ke dalam draf akhir sebelum diajukan ke tahap fasilitasi dan penetapan resmi oleh Gubernur Aceh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....