Kemenkum Harmonisasi Regulasi Air Minum dan Masjid Giok Nagan Raya
- 13 Sep 2026 07:22 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, telah melaksanakan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Nagan Raya. Regulasi yang dibahas mengatur pembentukan UPTD Penyediaan Air Minum, serta UPTD Pengelola Masjid Agung Baitul A'la atau Masjid Giok.
Rapat harmonisasi telah sukses dilaksanakan bersama Dinas PUPR Nagan Raya, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, serta Bagian Hukum Setdakab Nagan Raya, pada 10 September yang lalu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menyampaikan, dari hasil penelaahan pasal per pasal, tim perancang hukum memberikan tiga rekomendasi perbaikan substansi pada draf regulasi tersebut, meliputi konsideran menimbang yakni mempertajam landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta menyusun dasar hukum secara hierarkis sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011. Kelembagaan UPTD yaitu Menetapkan kepastian tipe atau kelas kelembagaan unit kerja secara tegas.
“Selanjutnya Ketentuan Kepegawaian, menyempurnakan klausul pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural maupun fungsional, agar selaras dengan wewenang Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelasnya pada Sabtu, 12 September 2026.
Perwakilan Tim Kerja Harmonisasi I Kanwil Kemenkum Aceh, Nurdani menambahkan tahapan telaah aturan ini merupakan syarat legal formal, sebelum diajukan ke sistem pelaporan pusat.
"Harmonisasi produk hukum daerah ini merupakan syarat mutlak dan tahapan yang wajib dipenuhi dalam sistem administrasi e-Perda sebelum suatu regulasi dapat diundangkan," tegas Nurdani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....