Kemenkum Aceh Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Bupati Aceh Selatan

  • 08 Sep 2026 15:19 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Aceh Selatan, di Aula Kanwil Kemenkum Aceh, Banda Aceh, pada Senin, 7 September 2026. Rapat ini berfokus pada penguatan tata kelola keuangan Gampong (Desa), hingga optimalisasi promosi potensi daerah.

Adapun ketiga rancangan aturan tersebut meliputi regulasi tentang Layanan Penghubung dan Promosi Daerah, Pedoman Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Gampong, serta Perubahan atas Perbup Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG Tahun Anggaran 2026.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat menegaskan bahwa harmonisasi krusial dilakukan agar seluruh produk hukum daerah taat asas dan tidak berbenturan dengan ketentuan di atasnya.

"Harmonisasi ini memastikan rancangan peraturan memenuhi aspek teknik penyusunan, sesuai kewenangan daerah, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kami menekankan pentingnya keterlibatan Kanwil Kemenkum sejak tahap awal perencanaan demi efektivitas regulasi dan capaian Indeks Reformasi Hukum," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Asisten III Pemkab Aceh Selatan selaku pihak pemrakarsa menjelaskan latar belakang urgensi pengesahan ketiga aturan baru ini.

"Penerapan transaksi non-tunai sangat dibutuhkan untuk mendongkrak efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan gampong. Sementara regulasi layanan penghubung akan memperkuat fasilitasi promosi produk unggulan, investasi daerah di tingkat nasional, hingga pembinaan warga perantauan," jelasnya.

Pada sesi telaah, Tim Kerja Harmonisasi III Kemenkum Aceh memaparkan sejumlah perbaikan yuridis dan teknis. Tim menyampaikan perbaikan substansi pada draf Layanan Penghubung, khususnya kejelasan tugas koordinator, pelaporan ke Sekda, serta kepastian alokasi pendanaan.

Selain itu, tim merekomendasikan penyesuaian nomenklatur judul menjadi “Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Gampong” beserta penataan ketentuan umum dan norma peralihan. Pertemuan ditutup dengan komitmen Pemkab Aceh Selatan untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan penyempurnaan redaksional maupun substansi sebelum regulasi resmi diundangkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....