Polres Belu Ungkap Kronologi Tersangka Dugaan Rudapaksa Anak
- 25 Feb 2026 17:58 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID Atambua : Polres Kabupaten Belu Melakukan Konferensi Pers Terkait kasus dugaan rudapaksa Anak dibawah umur yang terjadi di Hotel Setia Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa pada konferensi pers tersebut dengan tegas menyampaikan bahwa RM,PK dan RS adalah tersangka dalam kasus tersebut dan sudah diperiksa sebagai saksi.
Pada Konferensi Pers tersebut, Kapolres Belu didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, Kasi Humas, IPTU Agus Haryono dan Kanit PPA, IPDA Jerry dan jajaran penyidik Unit PPA di Mapolres Belu, Selasa (24/02/2026) malam mengemukakan penyidikan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2026.
Lebih lanjut Eka Putra menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana dalam pasal tersebut sangat berat karena korbannya adalah anak di bawah umur. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Pada kesempatan itu, Astawa membeberkan kronologi singkat terkait kasus persetubuhan anak dibawa umur tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan ungkapnya, peristiwa ini bermula pada Jumat (09/01/2026) malam saat tersangka RS mengajak korban sebut saja Mawar (16), untuk berkaraoke di Symponi Karaoke.
Kemudian paparnya, berlanjut di kamar 321 Hotel Setia Atambua dengan rincian sebagai berikut: Sabtu (10/01), sekira Pukul 03.24 WITA: Diduga terjadi rudapaksa pertama oleh tersangka RS saat hanya ada korban dan tersangka di dalam kamar.
Selanjutnya, pada Sabtu (10/01), sekira Pukul 04.25 WITA, tersangka PK diduga melakukan aksi serupa terhadap korban di kamar yang sama.
Pada Minggu (11/01), sekira pukul 14.40 WITA, tersangka RM diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di toilet kamar hotel tersebut.
Kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban mengetahui adanya foto terkait anaknya beredar luas di media sosial. Akhirnya pada 13 Januari 2026 malam, korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antara lain,
Pakaian milik korban, satu buah Flasdisk berwarna hitam merk Sandisk dengan kapasitas penyimpanan 32 GB yang berisikan rekaman CCTV dari kamera D 1, D 13 dan D 16 pada Hotel Setia yang berdurasi dari tanggal 09 Januari 2026 pukul 21.27 Wita sampai dengan tanggal 11 Januari 2026 pukul 17.23 Wita.
Ada juga satu buah Flasdisk berwarna Hitam dan Merah merk Sandisk dengan kapasitas penyimpanan 32 GB yang berisikan rekaman CCTV dari kamera 1, kamera 2, kamera 3 dan kamera parkiran pada Symponi Karoke yang berdurasi dari tanggal 10 januari 2026 pukul 24.40 Wita sampai dengan pukul 04.10 Wita
Ada juga bukti transaksi pembayaran (debit), invoice, dan dokumen registrasi tamu hotel.
Juga Satu akun media sosial Instagram yang berkaitan dengan penyebaran informasi kasus tersebut.
”Semua barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” pungkasnya.
Untuk alat bukti, selain memeriksa saksi korban, juga telah memeriksa 10 saksi yang didalamnya ada saksi ahli, dokter dan psikolog.
Sementara itu, sesuai pantauan media ini, RM yang diamankan di Timor Leste telah dibawa ke Polres Belu usai diserahkan pihak PNTL. RM langsung menjalani pemeriksaan di Unit PPA.
Untuk tersangka RS, penyidik telah mengirimkan pemanggilan kedua, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.