Piche Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Mali Diringkus PNTL
- 23 Feb 2026 20:36 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID Atambua - Pelarian Roy Mali (RM) tersangka dugaan kasus rudapaksa di salah satu hotel Kota Atambua kabupaten Belu akhirnya terhenti.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa yang konfirmasi melalui Kasi Humas IPTU Agus Haryano menyampaikan bahwa Roy Mali telah berhasil diringkus Aparat PNTL di Tasi Tolu Dili, Timor Leste.
Sesuai Informasi yang diperoleh dari vidio pengakuan Roy Mali yang diterima RRI, Roy mengaku bahwa dirinya melarikan diri ke Timor Leste lewat jalan tikus sejak tanggal 28 Januari 2026.
Dalam vidio tersebut, Roy mengaku pernah tinggal di Maliana, Distrik Bobonaro, sebelum berada di Dili Tasi Tolu atau tempat dimana dirinya diringkus aparat PNTL.
Akibat dari Pelarian tersebut Roy Mali tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Belu untuk diperiksa sebagai saksi dan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai dengan informasi yang diperoleh, RM melarikan diri melalui jalur tikus dan sempat tinggal selama seminggu di Maliana, Distrik Bobonaro. Setelah itu, ia melanjutkan pelariannya ke Dili dan berakhir ditangkap PNTL." Ujar Kasi Humas IPTU Agus Haryano.
Selain Roy Mali berhasil di ringkus, Agus Hariyono mengatakan bahwa Piche Kota (PK) juga telah memenuhi panggilan penyidik polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
PK diperiksa sejak pukul pukul 9:00 Wita dan berakhir pukul 17:00 Wita. Namun sesuai pantauan, Piche meninggalkan ruang penyidik pada pukul 19:27 Wita.
Menjawab soal pemanggilan Rival Sila (RS), Agus menyampaikan bahwa Penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada Rivel Sila
"PK sudah langsung di panggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Belu pagi tadi.
RS mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Tutup Agus, Senin 23 Februari 2026.