Polres Belu Pastikan Segera Periksa PK Cs Sebagai Tersangka

  • 23 Feb 2026 11:17 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kapolres Belu melalui Kasi Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono menyampaikan bahwa kasus rudapaksa anak yang terjadi di hotel setia tetap berjalan dan tidak bisa dihentikan.

‎Terkait Kasus Rudapaksa yang menyeret nama Petrus Yohanes Armando Debrito Djaga Kota (Piche Kota) dirinya menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan dan mendapat atensi khusus dari MABES Polri.

‎"Kasus rudapaksa terhadap anak tidak bisa di hentikan dan tetap berjalan sesuai atensi Mabes Polri" Ujar Kasi Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono. Senin 23 Februari 2026.

‎Menanggapi adanya pernyataan Piche Kota lewat akun medsosnya, Agus mengatakan bahwa apa yang dilakukan Sah-Sah saja dan merupakan hak tersangka, namun perlu di ketahui pihak kepolisian bekerja sesuai alat bukti.

‎Agus kembali menekankan bahwa tersangka RM, PK, R, akan segera di panggil dan jika para tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan, maka upaya penangkapan bisa dilakukan pihak kepolisian.

Perlu di informasikan bahwa Hingga berita ini diturunkan Tersangka Roy Mali (RM) tidak memenuhi panggilan dan masih dalam pantauan pihak penyidik.

‎"Kita sudah melakukan penetapan terhadap RM, PK dan R sebagai tersangka lewat gelar perkara. penetapan tersebut dilakukan sesuai alat bukti yang ada. apa yang disampaikan tersangka sah sah saja itu merupakan hak yang bersangkutan. kasus ini tetap berjalan dan tidak berhenti. " Ucap Kasi Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono.

Video

Rekomendasi Berita