Dua Remaja Pembakar Pohon Natal Diciduk Polres TTU
- 26 Des 2025 19:47 WIB
- Atambua
KBRN, Kefamenanu: Aparat dari Polres Timor Tengah Utara telah menciduk 2 remaja yang membakar Pohon Natal di Simpang tiga Dalehi Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten TTU. Aksi 2 remaja itu tergolong kejahatan moral dan "tindakan intoleran" yang melukai rasa kebersamaan dan toleransi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang pada Jumat (26/12/2025).
Padahal Pohon Natal yang dibakar itu merupakan simbol sukacita dan kerja kolektif warga termasuk warga Muslim yang berdomisili di Dalehi dalam menyambut Hari Raya Natal.
Kedua remaja yang diciduk Polres TTU adalah CQM berusia 16 tahun dan LSLM 17 tahun. Mereka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/428/XII/2025 /SPKT/Polres TTU/Polda NTT pada tanggal 22 Desember 2025.
Menurut Wilco, kedua pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Karena itu mereka telah dilmintai keterangan oleh Satuan Reskrim Polres TTU guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Motif dari kedua remaja yang membakar Pohon Natal itu adalah tindakan balas dendam. Karena sebelumnya terjadi pertengkaran antara para pelaku dengan salah satu pemuda yang tinggal di sekitar TKP (Dalehi) ", ujar Wilco
Lanjut IPDA Wilco bahwa Polres TTU berencana gelar peningkatan status dari lidik ke sidik. Sehingga saat ini pihaknya melakukan kordinasi dengan Pekerja Sosial (Peksos) untuk pendampingan 2 orang Anak yang berhadapan dengan hukum.
Polres TTU juga sudah menyita barang bukti berupa motor yang digunakan pelaku dan pohon natal yang telah terbakar. Selanjuta akan melaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka", ujar IPDA Wilco (SK).