UMKM Digital Diimbau Tidak Takut

  • 02 Mar 2026 21:07 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Pelaku UMKM digital diminta tidak takut terhadap kewajiban pajak, karena pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan serta fasilitas pendukung.

Filemon Marselinus Taek, A.Md., S.E., M.Ak., BKP, Konsultan Pajak asal Belu, kepada rri.co.id, Senin 2 Maret 2026. Saat menjelaskan kekhawatiran umum pelaku usaha online terhadap aturan perpajakan yang berlaku.

“Jadi begini kalau seandainya omzet UMKM orang pribadi di bawah 500 juta setahun, memang tidak dikenakan pajak, tetapi sebagai warga negera yang patuh aturan tetap wajib dilaporkan,” ujarnya.

Filemon Marselinus Taek, A.Md., S.E., M.Ak., BKP, Konsultan Pajak asal Belu (Foto:Dok/Marsel)

Penjelasan Marsel ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang memberikan insentif bagi usaha mikro kecil perorangan dalam menjalankan usahanya.

Menurutnya, kesalahpahaman yang paling sering muncul, karena kurangnya literasi pajak serta minimnya konsultasi langsung kepada konsultan pajak berlisensi atau petugas pajak.

“Sebaiknya laporkan dan satu hal penting, jangan takut memiliki NPWP, karena itu sarana pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan secara resmi,” tuturnya melalui sambungan telpon.

Filemon juga mengingatkan bahwa marketplace apapun itu jenisnya, pada umumnya meminta identitas seperti NIK atau NPWP saat pendaftaran penjual baru hal ini menunjukan kepatuhan membayar pajak.

Rekomendasi Berita