Tim Saber TTU Sidak Pasar Memastikan Stabilitas Harga
- 13 Mar 2026 18:27 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Unit Tipiter Satreskrim Polres TTU bersama dengan Satgas Saber Harga yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan dan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) melakukan sidak ke pasar dan toko-toko untuk memantau harga bahan pokok dan mencegah praktik penimbunan menjelang Idul Fitri 1447 H. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasie Humas, IPDA Markus Wilco Mitang pada Jumat 13 Maret 2026.
Menurut IPDA Wilco bahwa, pemimpin dalam sidak itu adalah Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K. Tim tersebut menyasar kawasan Pasar Baru Kefamenanu, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Tujuannya adalah untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.
"Sidak ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan mencegah praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat TTU secara keseluruhan. Sehingga tim Polres dan pemerintah daerah maupun Bulog juga berdialog dengan pedagang dan pembeli untuk mengetahui kondisi pasar secara faktual, karena belakangan minyak goreng jenis Minyak Kita yang diisukan mengalami lonjakan harga", ujar IPDA Wilco.
Lebih jauh kata IPDA Wilco bahwa, Tim Saber Harga, dalam sidaknya juga fokus ke minyak goreng jenis Minyak Kita, sekaligus penyaluran minyak goreng kepada pedagang untuk memastikan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Perlu dipahami bahwa Tim Saber Harga melakukan sidak dengan tujuan untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok selama bulan Ramadhan serta menjelang Idul Fitri 1447 H. Selain itu, tim tersebut juga berupaya mencegah praktik penimbunan dan penjualan di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah", kata IPDA Wilco.
Bahkan Tim Saber Harga juga melakukan pengecekan langsung terhadap harga komoditas di kios dan toko-toko. Supaya memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan lancar, serta menyalurkan Minyak Kita melalui Bulog kepada pedagang dengan harga sesuai HET Rp15.700 per liter. Selain itu, pedagang juga diberikan imbauan agar tidak melakukan penimbunan atau menaikkan harga di atas ketentuan pemerintah", ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, menyampaikan bahwa pihaknya mengingatkan para pedagang agar tidak melakukan penimbunan maupun menaikkan harga di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Minyak goreng bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat sehingga harus dijual sesuai HET (SK).