Kewajiban Pajak Influencer dan Kreator Konten
- 02 Mar 2026 20:49 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya menguntungkan marketplace, tetapi juga membuka peluang besar bagi influencer dan kreator konten di Indonesia.
Filemon Marselinus Taek, A.Md., S.E., M.Ak., BKP, Konsultan Pajak asal Belu, kepada rri.co.id, Senin 2 Maret 2026, menyebut penghasilan dari endorsement, monetisasi, maupun kerja sama digital tetap merupakan objek pajak yang sah.
“Temasuk penghasilan yang didapatkan dari dalam maupun luar negeri adalah tambahan kemampuan ekonomi dan wajib dilaporkan,” katanya kepada rri.co.id.

Ia merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan serta perubahan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai dasar hukum kewajiban tersebut.
Menurutnya, meski pendapatan kreator bersifat fluktuatif setiap periode, pencatatan tetap harus dilakukan ketika penghasilan benar-benar diterima.
“Tidak perlu dirata-ratakan setiap bulan, cukup ditotalkan selama satu tahun pajak berjalan,” tutur konsultan pajak asal Belu yang kini bertugas di wilayah Lalimantan Barat itu.
Filemon menambahkan kepatuhan membayar pajak yang dilakukan sejak awal usaha, menjadi bagian penting membangun integritas dan personal branding generasi muda digital Indonesia.