APBDes Nijang "Menguap" Rp 500 Juta
- 06 Okt 2025 16:06 WIB
- Mataram
KBRN, Sumbawa: Dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024 di Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, terus diselidiki secara serius. Indikasi kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp 500 juta, yang kini tengah diaudit oleh tim Inspektorat Kabupaten Sumbawa.
Kasus ini awalnya mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait proyek-proyek desa yang diduga tidak dikerjakan, meskipun dananya telah dicairkan hingga 100 persen. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumbawa, yang kini tengah mendalami lebih jauh untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Guna memastikan nilai kerugian secara riil, penyidik kepolisian menggandeng Inspektorat Kabupaten Sumbawa. Tim auditor Inspektorat pun telah diterjunkan ke Desa Nijang sejak Rabu (1/10/2025) lalu, dipimpin oleh Inspektur Pembantu (Irban) untuk melakukan penghitungan kerugian negara (PKN).
Sekretaris Inspektorat, I Made Patrya, AP, membenarkan bahwa audit tengah berlangsung. Hal ini dilakukan, untuk mengecek seluruh dokumen, fisik pekerjaan, dan alur pencairan dana. Ia mengungkapkan, proses audit cukup kompleks karena terdapat saling lempar tanggung jawab antara Kepala Desa dan Bendahara terkait penggunaan dana proyek tersebut.
“Dari keterangan awal, Kades mengaku seluruh dana telah diserahkan ke Bendahara. Tapi dari sisi pelaksanaan, justru masih banyak pekerjaan yang tidak selesai bahkan belum dikerjakan. Karena itu kami harus dalami lebih jauh untuk mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab,” ujar Made Patrya saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Menurut Made, pemeriksaan tidak bisa hanya bergantung pada keterangan lisan. Semua pengakuan harus dibuktikan dengan dokumen, cek fisik lapangan, serta pencocokan data anggaran. Tujuannya agar audit tidak menimbulkan fitnah dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami sedang melakukan validasi dokumen dengan kondisi di lapangan. Masih ada perbedaan nilai yang signifikan, dan ini yang sedang kami telusuri,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya ada empat proyek desa yang diduga bermasalah. Antara lain pembangunan ruang ganti di Gedung Serbaguna, penambahan tinggi talud sungai di Buin Pasrok, pembuatan saluran drainase di RT 02 RW 01, dan pemasangan paving block di kawasan Cempaka II
Proyek-proyek tersebut seharusnya selesai dalam tahun anggaran 2024, namun sebagian besar belum rampung hingga pertengahan 2025. Ironisnya, dana proyek sudah dicairkan sepenuhnya, bahkan diduga tidak ada progres fisik yang jelas pada sebagian item pekerjaan.
Dugaan penyalahgunaan ini membuat aparat penegak hukum dan pengawas internal Pemda bergerak cepat. Audit kerugian negara menjadi langkah penting untuk menentukan arah penanganan hukum lebih lanjut.
Pihak Inspektorat pun berjanji akan bersikap profesional dan objektif. Jika ditemukan cukup bukti dan data yang kuat, hasil audit akan diserahkan ke penyidik sebagai dasar untuk proses penegakan hukum.
“Prinsip kami jelas, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara harus bertanggung jawab, apalagi dana desa menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” pungkas Made Patrya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....