KPK Gandeng TVRI-RRI, Siarkan Budaya Antikorupsi
- 16 Jun 2025 11:08 WIB
- Malang
KBRN, Malang : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama strategis dengan dua lembaga penyiaran publik nasional, Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI), untuk memperkuat strategi pencegahan korupsi lewat media penyiaran. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Minggu, (15/6/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya menyebarluaskan nilai-nilai integritas ke seluruh lapisan masyarakat.
“Sebagai salah satu pilar demokrasi, media berperan penting dalam kampanye budaya antikorupsi,” ujarnya. Dengan jangkauan nasional TVRI dan RRI, KPK berharap pesan edukatif bisa tersampaikan lebih luas hingga ke pelosok daerah.
Dalam kesempatan itu, Setyo juga menjelaskan bahwa siaran antikorupsi perlu dikemas secara menarik agar mudah diterima masyarakat. Ia menilai peran media negara sangat krusial dalam membentuk opini publik yang sadar akan bahaya korupsi.
“KPK sangat memerlukan dukungan TVRI dan RRI untuk menyampaikan program-program yang mendidik masyarakat,” katanya.
Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, menyatakan kesiapan lembaganya mendukung kampanye antikorupsi KPK lewat berbagai format siaran, termasuk hiburan yang disisipkan pesan moral.
Hal serupa disampaikan Direktur Utama RRI, Hendrasmo, yang menyebut kolaborasi ini sebagai tanggung jawab bersama untuk membangun karakter bangsa melalui penyiaran publik yang berintegritas. Sebagai bagian dari agenda kerja sama, KPK juga menggelar dialog publik bertajuk “Peran Serta Media dalam Pemberantasan Korupsi”.
Dialog ini membahas pentingnya media sebagai garda depan dalam melawan disinformasi dan hoaks di era digital. Menurut Setyo, media resmi negara seperti TVRI dan RRI harus menjadi rujukan utama masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel.
Setyo menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, melainkan juga membutuhkan pendekatan edukatif yang konsisten. Oleh sebab itu, kampanye publik melalui media harus dilakukan secara berkelanjutan dan inovatif, agar pesan-pesan antikorupsi tetap relevan dan berdampak.
KPK, TVRI, dan RRI sepakat menyusun program-program penyiaran yang atraktif dan sesuai dengan tren media masa kini. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas visibilitas gerakan antikorupsi, memperkuat akuntabilitas publik, serta menjadi contoh sinergi kelembagaan yang efektif dalam mendorong perubahan budaya di masyarakat.