Polda NTT P21 Tersangka Korupsi RSP Boking Kab TTS

  • 24 Okt 2024 07:30 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Kepolisiah Daerah NTT melalui satuan Ditreskrimsus Polda NTT menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kelima orang tersangka tersebut yakni BY, YA, NZ, AFL, HD dengan jumlah total kerugian negara berdasarkan audit perhitungan BPKP NTT sebesar Rp16 miliar 5 ratus juta.

Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Aryasandi didampingi Kasubdit 3 Tipikor Dirkrimsus Polda NTT Kompol Handres dalam konferensi pers yang berlangsung, Rabu (23/10/2024) di Mapolda NTT. “Dari Kelima orang tersngka empat orang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P 21 yakni tersangka BY, YA, NZ dan HD untuk dilimpahkan hari ini ke Kejaksaan Tinggi NTT, ” ujar Kabid Humas Polda NTT

Sementara itu Kasubdit 3 Tipikor Dirkrimsus Polda NTT Kompol Handres mengatakan para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspsi.

“Empat berkas yakni tersangka BY, YA,NZ dan HD sudah dinyatakan lengkap dan satu tersangka lainnya AFL masih menunggu hasil persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Kompol Handres.

Untuk diketahui dugaan Korupsi Proyek Pembagunan Rumah Sakit Prtama (RSP) Boking dikerjakan sejak tahun 2017 lalu dengan pagu anggran senilai 17, 4 miliar rupiah bersumber Dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Usai Peresmian ditemukan adanya dugaan korupsi pada proyek tersebut yang tidak sesuai dengan bestek pembagunan RSP Boking oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi. (VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....