DJKI Dorong UMKM Sulteng Perkuat KI menuju Pasar Global
- 28 Sep 2026 23:40 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong pelaku UMKM di Sulawesi Tengah memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) untuk mendukung perluasan pasar hingga tingkat global.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menyampaikan hal itu dalam kegiatan Deklarasi Perkarantinaan dan Gerakan 1000 Pelaku Usaha Ekspor serta Pengusaha UMKM Menuju Pasar Global di Palu, Senin 28 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding, serta 1.000 pelaku usaha.
Hermansyah mengatakan, daya saing produk ekspor tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan standar karantina, keamanan, dan mutu. Produk yang memasuki pasar global juga membutuhkan identitas dan aset kekayaan intelektual yang terlindungi.
“Lolos karantina memastikan produk Anda bisa masuk ke negara tujuan, tetapi pelindungan Kekayaan Intelektual memastikan produk Anda tidak dibajak dan tetap menjadi milik Indonesia di pasar global,” kata Hermansyah.
Menurutnya, produk pangan dan UMKM memiliki berbagai potensi KI, mulai dari merek, desain kemasan, inovasi proses produksi, hingga karakteristik produk yang berkaitan dengan wilayah asal.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor Indonesia pada Juli 2026 mencapai 26,22 miliar dolar AS atau tumbuh 6,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ekspor nonmigas mencapai 25,43 miliar dolar AS atau meningkat 6,84 persen.
Hermansyah menilai perkembangan ekspor tersebut membuka peluang bagi UMKM untuk memperluas pasar, termasuk melalui komoditas unggulan daerah yang memiliki karakteristik dan nilai ekonomi.
Khusus Sulawesi Tengah, sejumlah produk dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan melalui pelindungan indikasi geografis. Di antaranya Ikan Sidat Marmorata Poso, Bawang Goreng Palu, Tenun Ikat Donggala, Tenun Nambo Banggai, Kelapa Babasal Banggai, Durian Nambo, Durian Asaan Pagimana, dan Salak Pondoh Simpang Raya Banggai.
DJKI juga berkomitmen mendukung Gerakan 1000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM Menuju Pasar Global melalui percepatan layanan pendaftaran KI, perluasan konsultasi KI di daerah, serta percepatan pendaftaran indikasi geografis.
Hermansyah mengajak pelaku usaha mendaftarkan merek sebelum produk dikenal luas. Pelaku usaha juga diminta melindungi desain dan inovasi sejak awal serta memanfaatkan indikasi geografis untuk produk yang memiliki kekhasan berdasarkan wilayah asal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan potensi produk lokal perlu diikuti dengan penguatan aspek hukum untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Produk unggulan daerah tidak cukup hanya memiliki kualitas. Identitas dan kekhasannya juga harus mendapatkan pelindungan agar memiliki posisi yang lebih kuat ketika memasuki pasar yang lebih luas,” ujar Rakhmat.
Rakhmat mengatakan Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong pendampingan dan layanan KI bagi pelaku usaha. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....