Kemenkum Sulteng Ikuti Evaluasi Pemeriksaan Majelis Notaris
- 21 Sep 2026 21:51 WIB
- Ampana
RRI.CO,ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) terkait evaluasi pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Senin 21 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut membahas implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama jajaran mengikuti kegiatan yang mengevaluasi penerapan aturan tersebut selama kurang lebih enam tahun.
Evaluasi dilakukan untuk melihat efektivitas pelaksanaan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penyempurnaan dalam proses pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Dalam kegiatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Maria S. Jacob, S.H., M.H., memaparkan hasil analisis berdasarkan wawancara dan Focus Group Discussion (FGD).
FGD melibatkan Notaris, anggota Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah, akademisi, serta unsur Administrasi Hukum Umum.
Hasil kajian menunjukkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 telah menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan. Namun, masih ditemukan sejumlah persoalan, seperti prosedur pemeriksaan yang belum seragam dan keterlambatan putusan.
Selain itu, mekanisme penyaringan laporan dinilai belum optimal dan fungsi pembinaan masih perlu diperkuat.
“Evaluasi kebijakan menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan perlu menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dr. Dulyono, S.H., M.H., turut menyampaikan sejumlah isu dalam evaluasi Permenkumham tersebut.
Isu yang dibahas antara lain kepastian waktu pemeriksaan, harmonisasi norma, keseragaman standar pemeriksaan, digitalisasi sistem, serta penguatan pengawasan preventif.
Sementara itu, Dr. Laurensius P. Sayrani, M.PA., memaparkan analisis dampak kebijakan dan menemukan sejumlah kesenjangan dalam pelaksanaannya.
Di antaranya keterlambatan putusan pada tingkat Majelis Pengawas Pusat serta tingginya beban kerja akibat belum adanya mekanisme klarifikasi awal.
Kajian juga menyoroti pola pengawasan yang masih cenderung represif serta belum adanya pengaturan mengenai pelaksanaan sidang secara daring.
Sejumlah alternatif penyempurnaan yang dibahas meliputi penguatan mekanisme klarifikasi awal, digitalisasi pemeriksaan, dan penguatan pengawasan preventif.
Rakhmat Renaldy mengatakan hasil diskusi dapat menjadi referensi bagi Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mencermati pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan Notaris di wilayah.
“Kanwil akan terus mencermati perkembangan penyempurnaan kebijakan pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris dan menghimpun masukan maupun praktik pelaksanaannya di wilayah. Dengan demikian, setiap evaluasi dapat memberikan gambaran yang lebih utuh untuk mendukung pengawasan Notaris yang efektif dan akuntabel,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng memperoleh gambaran mengenai implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 sekaligus arah penyempurnaan kebijakan.
Pembahasan mencakup kepastian batas waktu pemeriksaan, standardisasi tata beracara, klarifikasi awal, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan pembinaan dan pengawasan preventif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....