Kemenkum Sulteng Dampingi Pelaku Usaha Daftarkan Merek
- 18 Sep 2026 23:58 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan pendampingan pendaftaran Merek kepada pelaku usaha. Kegiatan berlangsung di Kosta Coffee, Kamis 17 September 2026 mulai pukul 14.00.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenkum Sulteng meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Pendaftaran Merek dinilai penting untuk memberikan perlindungan terhadap identitas produk maupun usaha yang dikembangkan pelaku usaha.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan penjelasan mengenai pentingnya pendaftaran Merek. Penjelasan juga mencakup persyaratan, tahapan, prosedur, serta dokumen dan data yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran.
Pendampingan sekaligus menjadi ruang konsultasi bagi pelaku usaha mengenai Merek yang akan didaftarkan. Tim membantu memberikan pemahaman agar pelaku usaha dapat mempersiapkan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan perlindungan Merek perlu diperhatikan sejak awal usaha dijalankan dan dikembangkan. Menurutnya, Merek tidak hanya menjadi identitas produk, tetapi juga merupakan bagian dari aset Kekayaan Intelektual.
“Merek bukan hanya menjadi identitas suatu produk atau usaha, tetapi juga merupakan bagian dari aset Kekayaan Intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, kami terus mendorong pelaku usaha di Sulawesi Tengah untuk memahami pentingnya pendaftaran merek,” ujar Rakhmat.
Ia menambahkan, pendampingan diberikan untuk membantu pelaku usaha memahami proses pendaftaran secara lebih jelas. Pelaku usaha juga didorong melengkapi dokumen dan segera melakukan pendaftaran agar Merek yang telah dibangun memperoleh perlindungan hukum.
“Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan pelaku usaha memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan dan tahapan pendaftaran merek. Kami juga mendorong agar pelaku usaha segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran sehingga merek yang telah dibangun dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku usaha didorong melakukan konsultasi lebih lanjut dengan pemeriksa Merek apabila terdapat hal yang perlu dipastikan sebelum proses pendaftaran. Langkah tersebut dilakukan agar Merek yang diajukan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berkomitmen memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat serta pelaku usaha. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah.
Dengan pemahaman yang semakin baik mengenai pendaftaran Merek, pelaku usaha diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap identitas usaha dan produk yang dikembangkan. Perlindungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas dan keberlanjutan usaha.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....