Kemenkum Sulteng Perkuat Sentra KI UIN Datokarama Palu

  • 18 Sep 2026 23:59 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan koordinasi penguatan Sentra Kekayaan Intelektual bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Kamis 17 September 2027. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Rektorat UIN Datokarama Palu tersebut dimulai pukul 13.00 WITA.

Koordinasi dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, I Putu Dharmayasa, dan diterima langsung Rektor UIN Datokarama Palu, Prof. Dr. H. Lukman S. Thahir, M.Ag. Pertemuan tersebut turut didampingi Ketua LPPM UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H.

Koordinasi dilakukan untuk memperkuat sinergi Kemenkum Sulteng dengan UIN Datokarama Palu dalam bidang Kekayaan Intelektual. Salah satu fokus pembahasan adalah penguatan fungsi dan kapasitas Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana penguatan dan pendampingan Sentra KI UIN Datokarama Palu. Pendampingan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan Sentra KI dalam mengidentifikasi, memfasilitasi, dan mendorong perlindungan terhadap hasil penelitian, karya, serta inovasi yang dihasilkan sivitas akademika.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sulteng juga mengajak sivitas akademika UIN Datokarama Palu meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Menurutnya, karya yang dihasilkan melalui kegiatan akademik perlu didorong agar dapat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan berbagai karya dan inovasi. Karena itu, keberadaan Sentra KI dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi dan memfasilitasi karya tersebut agar memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual.

“Perguruan Tinggi Merupakan Salah Satu Sumber Lahirnya Berbagai Karya, Penelitian, Dan Inovasi. Karena Itu, Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual Menjadi Penting Agar Potensi Tersebut Dapat Diidentifikasi Dan Difasilitasi Untuk Memperoleh Pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujar Rakhmat.

Rakhmat menambahkan, sinergi dengan UIN Datokarama Palu diharapkan dapat memperluas pemahaman sivitas akademika mengenai Kekayaan Intelektual. Kolaborasi tersebut juga diharapkan mendorong semakin banyak hasil penelitian, karya, dan inovasi yang didaftarkan serta memperoleh perlindungan hukum.

“Kami berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan, sosialisasi, fasilitasi pendaftaran, serta kerja sama yang berkelanjutan sehingga kesadaran terhadap Kekayaan Intelektual semakin tumbuh di lingkungan akademik,” tambahnya.

Selain penguatan Sentra KI, dalam pertemuan tersebut turut dibahas rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dengan UIN Datokarama Palu. PKS tersebut nantinya menjadi dasar penguatan sinergi dalam pelaksanaan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran, pendampingan, dan kegiatan lain di bidang Kekayaan Intelektual.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sulteng merencanakan pelaksanaan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi dosen dan mahasiswa UIN Datokarama Palu pada 29 dan 30 September 2026. Materi sosialisasi akan mencakup jenis-jenis Kekayaan Intelektual, bentuk pelindungan, serta tata cara pendaftarannya.

Melalui koordinasi tersebut, Kemenkum Sulteng terus mendorong terbentuknya ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih kuat di lingkungan perguruan tinggi. Sinergi dengan UIN Datokarama Palu diharapkan dapat membuat karya dan inovasi sivitas akademika semakin terdokumentasi, dimanfaatkan, dan memperoleh pelindungan hukum sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....