Kemenkum Sulteng Serahkan Empat Sertifikat Hak Cipta Buol

  • 21 Sep 2026 21:52 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menyerahkan empat sertifikat Hak Cipta kepada Pemerintah Kabupaten Buol, Senin 21 September 2026.

Penyerahan berlangsung di Ruang Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng dan menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual daerah.

Empat sertifikat tersebut mencakup tiga karya seni batik, yakni Lyaing Uwi Meelam, Lyaing Yurli Agu Tabong, dan Tambi Agu Kumalrig. Satu sertifikat lainnya merupakan Hak Cipta atas Logo Pemerintah Kabupaten Buol.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris PKK Kabupaten Buol, Sri Wahyuni, bersama Amir selaku pencipta karya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan pendaftaran Kekayaan Intelektual penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap karya daerah.

“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Buol untuk terus melakukan inventarisasi terhadap karya dan potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah. Tidak hanya Hak Cipta, tetapi juga Merek, Desain Industri, maupun Indikasi Geografis sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing,” ujar Rakhmat.

Rakhmat menilai inventarisasi dan perlindungan KI diperlukan untuk menjaga keberadaan karya sekaligus membuka peluang pengembangan secara berkelanjutan.

“Potensi Kekayaan Intelektual daerah perlu kita identifikasi dan lindungi sejak awal. Dengan adanya perlindungan yang tepat, karya dan produk khas daerah dapat memiliki kepastian hukum sekaligus berpotensi memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana pembangunan Museum Kabupaten Buol. Museum tersebut nantinya menjadi tempat penyimpanan dan penyajian benda, karya, serta peninggalan sejarah dan budaya Kabupaten Buol.

Selain itu, Amir menyampaikan rencana mendaftarkan sejumlah karya lainnya. Karya tersebut meliputi tujuh lagu daerah, serta desain guci dan patung.

Kanwil Kemenkum Sulteng akan memberikan pendampingan dan fasilitasi terhadap proses pendaftaran karya tersebut. Pendampingan dilakukan sesuai dengan bentuk perlindungan KI berdasarkan karakteristik masing-masing karya.

Rakhmat juga memberikan pemahaman mengenai Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan terhadap produk yang memiliki karakteristik, reputasi, dan kualitas tertentu berdasarkan wilayah asalnya.

Pemerintah Kabupaten Buol didorong melakukan inventarisasi dan pemetaan produk khas daerah yang berpotensi memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan karya dan produk lokal sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buol.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....