Kemenkum Sulteng Perkuat Promosi Bawang Goreng Berindikasi Geografis
- 18 Sep 2026 23:58 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar rapat preview video Indikasi Geografis Bawang Goreng Palu. Kegiatan berlangsung di Aula Kebangsaan, Kamis 17 September 2026, untuk menyempurnakan materi promosi dan edukasi mengenai produk Bawang Goreng Palu.
Rapat melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bawang Goreng Palu, serta vendor Mandalika Event. Pembahasan mencakup konsep, narasi, visual, hingga aspek legalitas agar video dapat menggambarkan karakteristik dan keunggulan produk secara lebih jelas.
Dalam pembahasan, materi video diarahkan untuk lebih menonjolkan Bawang Goreng Palu sebagai produk yang dilindungi Indikasi Geografis. Sejumlah istilah dalam naskah juga akan disesuaikan, termasuk penyebutan “Lambeka” dan “Tatari” menjadi “Varietas Lembah Palu”.
Selain itu, judul video akan disesuaikan menjadi “Bawang Merah Palu”. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan materi agar informasi yang disampaikan lebih tepat dan mudah dipahami masyarakat.
Aspek budidaya tetap menjadi bagian dari materi video dengan menampilkan unsur tanah, kehidupan tradisional, metode, serta tahapan budidaya. Namun, segmen tersebut akan dipadatkan agar narasi lebih banyak menjelaskan Bawang Goreng Indikasi Geografis dan aspek perlindungan hukumnya.
Tagline “renyah, gurih, dan tahan lama” tetap dipertahankan sebagai bagian dari identitas produk. Sementara itu, aspek legalitas yang ditampilkan dalam video juga akan disesuaikan dengan dokumen yang relevan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan penyempurnaan materi promosi diperlukan agar produk lokal semakin dikenal masyarakat. Menurutnya, promosi juga perlu memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Bawang Goreng Palu merupakan potensi daerah yang memiliki karakteristik dan nilai kekayaan intelektual yang perlu terus kita perkuat. Melalui materi promosi yang baik, kita ingin masyarakat tidak hanya mengenal produknya, tetapi juga memahami bahwa produk tersebut memiliki perlindungan Indikasi Geografis,” ujar Rakhmat.
Dalam rapat tersebut, tim juga meninjau aspek legalitas yang ditampilkan dalam video. Tayangan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Varietas akan disesuaikan dengan dokumen SK MPIG yang relevan, sementara gambar sertifikat akan diperbarui dengan tampilan yang lebih baik.
Materi video juga akan diperkuat dengan penambahan scene khusus yang menampilkan logo Indikasi Geografis Bawang Goreng Palu. Edukasi mengenai ciri produk asli turut diperjelas, salah satunya melalui tampilan logo IG pada kemasan.
Rakhmat mengatakan video tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih luas sebagai media promosi pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Materi tersebut juga diharapkan membantu masyarakat mengenali produk Bawang Goreng Palu sekaligus memahami perlindungan Indikasi Geografis yang melekat pada produk tersebut.
“Kami berharap video ini nantinya dapat menjadi instrumen promosi yang memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan pelaku UKM. Dengan memperkuat identitas produk dan memberikan edukasi mengenai logo Indikasi Geografis, masyarakat dapat semakin memahami dan mengenali Bawang Goreng Palu sebagai produk yang memiliki perlindungan hukum,” lanjutnya.
Setelah seluruh masukan ditindaklanjuti, video akan difinalisasi dan diujicobakan sebagai materi promosi. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pemasaran Bawang Goreng Palu sekaligus mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk memperkuat daya saing produk lokal Sulawesi Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....