Kemenkum Sulteng Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis di Rutan Palu
- 17 Sep 2026 23:58 WIB
- Ampana
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyosialisasikan bantuan hukum gratis di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Rabu 16 September 2026.
Kegiatan menyasar tahanan dan warga binaan untuk memperluas pemahaman mengenai hak memperoleh bantuan hukum dan akses terhadap keadilan. Sosialisasi dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian.
Kegiatan tersebut disambut Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Wachid Kurniawan Budi Santoso. Peserta memperoleh penjelasan mengenai hak setiap orang mendapatkan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi juga mencakup mekanisme memperoleh bantuan hukum gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi. Peserta diberikan pemahaman mengenai tahapan pengajuan permohonan, persyaratan administrasi, hingga proses pendampingan oleh pemberi bantuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan penyebarluasan informasi penting untuk memastikan masyarakat mengetahui haknya di hadapan hukum.
“Bantuan hukum bukan hanya mengenai pendampingan dalam proses hukum, tetapi juga bagian dari upaya memastikan masyarakat memahami dan dapat menggunakan haknya untuk memperoleh akses terhadap keadilan,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, layanan bantuan hukum gratis perlu disertai pemahaman masyarakat mengenai mekanisme dan persyaratan untuk mengakses layanan tersebut.
“Melalui sinergi dengan pihak terkait dan Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi, kami ingin memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengetahui saluran layanan yang tersedia,” lanjutnya.
Sosialisasi juga menjadi ruang bagi tahanan dan warga binaan untuk mengetahui keberadaan OBH yang dapat memberikan layanan bantuan hukum sesuai ketentuan.
Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat penyebarluasan informasi mengenai hak memperoleh bantuan hukum, mekanisme pengajuan, dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....