Kemenkum Sulteng Perkuat Pengelolaan JDIHN di Daerah
- 17 Sep 2026 23:58 WIB
- Ampana
RRI.CO,ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat pembinaan dan koordinasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Rabu 16 September 2026.
Penguatan dilakukan melalui kegiatan Pembinaan Anggota JDIHN di Wilayah yang berlangsung di Ruang Garuda Kemenkum Sulteng. Kegiatan diikuti unsur pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, membuka kegiatan didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian.
Turut hadir Penyuluh Hukum Ahli Madya, I Nyoman Sukamayasa, serta Tim Kerja JDIH Kemenkum Sulteng.
Dalam sambutannya, Rakhmat mengatakan JDIHN berperan penting dalam menyediakan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“JDIHN bukan sekadar tempat untuk menyimpan atau menghimpun dokumen peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, JDIHN merupakan sarana untuk memastikan masyarakat dan aparatur pemerintahan dapat memperoleh informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, pengelolaan JDIHN harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan informasi hukum. Karena itu, diperlukan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota, dan Sekretariat DPRD.
Rakhmat menegaskan, pembinaan anggota JDIHN tidak sebatas pemenuhan administrasi atau indikator penilaian. Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menyamakan pemahaman, mengidentifikasi kendala, berbagi praktik baik, dan merumuskan solusi.
Ia juga mendorong anggota JDIHN memastikan seluruh dokumen hukum terdokumentasi dan terintegrasi dengan baik. Pengelolaan mencakup pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemutakhiran, hingga penyebarluasan dokumen dan informasi hukum.
“Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat, tuntutan terhadap pelayanan publik juga semakin tinggi. Masyarakat menginginkan informasi hukum yang dapat diperoleh dengan cepat, mudah, dan terpercaya,” jelasnya.
Rakhmat menilai transformasi digital dalam pengelolaan JDIHN menjadi kebutuhan untuk menjawab tuntutan tersebut. Namun, kemudahan akses teknologi harus diimbangi dengan kualitas informasi yang disajikan. Akurasi, kelengkapan, kemutakhiran, dan validitas dokumen hukum menjadi aspek yang perlu diperhatikan setiap anggota JDIHN.
Ia juga mengajak seluruh pengelola JDIHN di Sulawesi Tengah memperkuat komunikasi dan koordinasi. Hal tersebut diperlukan untuk menghadapi kendala sumber daya manusia, teknis pengelolaan dokumen, pemanfaatan teknologi, hingga pemenuhan standar pengelolaan JDIHN.
“Dengan demikian, kita tidak hanya mengejar pemenuhan indikator atau penilaian, tetapi benar-benar membangun sistem dokumentasi dan informasi hukum yang tertata, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong peningkatan pemahaman dan kapasitas anggota JDIHN dalam menjalankan tugas.
Penguatan kolaborasi antarlembaga diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas dokumentasi dan informasi hukum di Sulawesi Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....