Kemenkum Sulteng Perkuat Strategi Layanan Bantuan Hukum
- 10 Sep 2026 06:15 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat kapasitas analisis dan evaluasi kebijakan di bidang bantuan hukum. Upaya tersebut dilakukan melalui keikutsertaan Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan dalam Diskusi Strategi Kebijakan, Rabu 9 September 2026.
Diskusi mengangkat tema “Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WITA.
Forum tersebut membahas efektivitas penerapan standar layanan bantuan hukum sekaligus berbagai tantangan dalam memberikan layanan berkualitas. Pembahasan juga diarahkan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan keadilan.
Sejumlah isu strategis dibahas dalam evaluasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Isu tersebut mencakup perubahan nomenklatur, perkembangan pembentukan Pos Bantuan Hukum, serta capaian layanan litigasi dan nonlitigasi.
Evaluasi menunjukkan adanya penurunan capaian kinerja organisasi bantuan hukum pada 2025 dibandingkan 2024. Penurunan tersebut terjadi pada layanan litigasi maupun nonlitigasi, meskipun tidak tergolong signifikan.
Diskusi juga mengidentifikasi sejumlah kesenjangan dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Di antaranya regulasi yang perlu lebih adaptif, sistem informasi yang belum sepenuhnya terintegrasi, serta keterbatasan petunjuk teknis dan sumber daya.
Selain itu, terdapat tantangan berupa persaingan dengan penyedia layanan informal dan potensi tumpang tindih peran. Kondisi tersebut terutama berkaitan dengan paralegal organisasi bantuan hukum dan paralegal desa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menilai analisis dan evaluasi kebijakan penting untuk memastikan kebijakan tetap relevan. Menurutnya, evaluasi harus mampu menemukan kesenjangan sekaligus menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat kualitas layanan.
“Bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan secara setara,” ujar Rakhmat.
Sejumlah rekomendasi strategis turut mengemuka dalam diskusi tersebut. Rekomendasi meliputi penyusunan petunjuk teknis yang lebih rinci serta harmonisasi kebijakan bantuan hukum antara pemerintah pusat dan daerah.
Forum juga mendorong penyesuaian Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 agar lebih responsif terhadap dinamika penyelenggaraan bantuan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan standar layanan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Badan Pembinaan Hukum Nasional turut memaparkan pentingnya Standar Layanan Bantuan Hukum dalam menjamin kualitas pelayanan. Standar tersebut menjadi acuan pemberian layanan sekaligus mendukung pemerataan akses masyarakat terhadap keadilan.
Perspektif praktis disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jambi, Dr. Rita Anggraini, S.H., M.H. Ia membahas kerangka regulasi yang menjadi dasar penyusunan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.
Rakhmat Renaldy mengatakan hasil diskusi akan menjadi bahan pembelajaran bagi Kemenkum Sulawesi Tengah. Masukan tersebut akan digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi analisis serta evaluasi kebijakan.
“Kami akan mencermati berbagai masukan dan rekomendasi untuk mendorong penyelenggaraan bantuan hukum yang semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Kemenkum Sulawesi Tengah selanjutnya akan mengomunikasikan hasil diskusi dengan unit kerja dan pemangku kepentingan terkait. Koordinasi tersebut dilakukan sesuai kewenangan masing-masing untuk mendukung penyempurnaan kebijakan bantuan hukum.
Melalui analisis dan evaluasi secara berkelanjutan, Kemenkum Sulawesi Tengah berkomitmen memperkuat layanan bantuan hukum. Kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperluas akses terhadap keadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....