Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Hari Kerja Banggai Laut
- 30 Sep 2026 22:17 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut tentang Pedoman Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan ASN, Rabu 30 September 2026.
Kegiatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum tersebut berlangsung di Ruang Rapat Aula Kebangsaan dan dibuka Kepala Divisi P3H, Sopian.
Pembahasan difokuskan pada kejelasan pengaturan hari dan jam kerja perangkat daerah serta ASN. Pengaturan tersebut diharapkan mendukung kedisiplinan aparatur, efektivitas kerja, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan penyusunan regulasi perlu memperhatikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pedoman hari kerja dan jam kerja harus memberikan kepastian bagi aparatur dalam melaksanakan tugas sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara efektif dan terukur,” ujar Rakhmat.
Ia menambahkan, regulasi tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara optimal.
“Regulasi yang disusun harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara optimal, sehingga mampu mendorong budaya kerja yang disiplin, produktif, dan berorientasi pada pelayanan,” tambahnya.
Melalui fasilitasi harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendukung Pemkab Banggai Laut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....