Kemenkum Sulteng Dorong Penataan Regulasi Perkuat Kinerja Perancang

  • 02 Sep 2026 17:30 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui keikutsertaan Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng dalam Diskusi Strategi Kebijakan secara daring, Rabu 2 September 2026.

Diskusi bertema “Penataan Regulasi dalam Meningkatkan Kinerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Wilayah” tersebut membahas evaluasi penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan Perancang memiliki posisi strategis dalam memastikan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat dan harmonis. Menurutnya, peningkatan kompetensi serta penataan jabatan Perancang perlu dilakukan untuk mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki landasan yang kuat, harmonis dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Rakhmat.

Dalam diskusi, Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 menjadi salah satu fokus evaluasi, khususnya terkait pelaksanaan tugas, pembinaan, tanggung jawab, wewenang, dan pengembangan karier Perancang. Implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan formasi, dukungan anggaran, beban kerja, serta pengembangan karier.

Dinamika regulasi dan tuntutan transformasi digital juga membuat Perancang membutuhkan kompetensi yang semakin luas. Kondisi tersebut mendorong perlunya penataan jabatan dan sistem kerja yang lebih adaptif.

Dr. Yuniar Kurniawaty membahas berbagai persoalan implementasi kebijakan jabatan fungsional Perancang. Sementara Dr. Nuvazria Achir menyoroti pentingnya pembaruan penataan regulasi dan karier agar sesuai kebutuhan organisasi.

Widyastuti, S.H., M.H. turut memaparkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Rancangan tersebut diproyeksikan menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 dengan sejumlah penyesuaian. Di antaranya pengaturan tugas Perancang, kegiatan pemantauan dan peninjauan undang-undang, serta penempatan Perancang pada unit yang menangani pembentukan peraturan perundang-undangan.

Perubahan juga mencakup mekanisme penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP sebagai pengganti mekanisme penilaian angka kredit. Kebijakan baru turut diarahkan untuk memperkuat kebutuhan jabatan, pengembangan karier, uji kompetensi, dan pemanfaatan sistem informasi.

Rakhmat mengatakan perkembangan kebijakan tersebut perlu menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas Perancang di daerah. Perancang dituntut tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga mampu melakukan analisis, memanfaatkan teknologi, dan memahami kebutuhan masyarakat.

“Penataan jabatan fungsional harus berjalan seiring dengan perkembangan sistem ASN, kebutuhan organisasi, dan tuntutan pembentukan regulasi yang semakin kompleks,” jelasnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap Perancang di wilayah, termasuk melalui peningkatan kompetensi dan pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas.

Dukungan kelembagaan dan anggaran juga dinilai penting agar Perancang dapat menjalankan fungsi secara optimal dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah.

Keikutsertaan dalam Diskusi Strategi Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulteng memperkuat kesiapan Perancang menghadapi perubahan kebijakan jabatan fungsional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....