Ranperda PPNS Banggai Dimatangkan, Kewenangan Jadi Sorotan

  • 28 Agt 2026 19:33 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Banggai - Pengaturan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil menjadi fokus Konsultasi Publik Ranperda PPNS Kabupaten Banggai.

Kegiatan berlangsung di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai, Kamis 27 Agustus 2026.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah turut terlibat melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Fandy Ryanto. Konsultasi mempertemukan unsur Pemerintah Kabupaten Banggai, Bagian Hukum, Penyidik POLRI, PPNS, dan tim penyusun.

Pembahasan diarahkan memastikan rumusan kewenangan PPNS memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.Sejumlah isu menjadi perhatian, mulai batas kewenangan, tindakan penyidikan, koordinasi POLRI, hingga kemungkinan kewenangan penangkapan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan kejelasan kewenangan penting dalam membangun regulasi PPNS. Menurutnya, regulasi harus memberikan kepastian sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.

“Setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum dan batas yang jelas,” ujar Rakhmat.

Ia berharap regulasi memberikan kepastian bagi PPNS dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Tim penyusun mendapat masukan agar rumusan kewenangan PPNS disesuaikan dengan ketentuan KUHAP terbaru.

Salah satu materi yang memerlukan pendalaman berkaitan dengan frasa tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peserta juga mengingatkan pentingnya membedakan kedudukan PPNS dengan staf administrasi maupun staf lapangan.Hal itu diperlukan karena tidak seluruh pegawai yang membantu tugas penyidikan berstatus sebagai PPNS.

Tim penyusun menyatakan berbagai masukan akan menjadi bahan kajian sebelum penyempurnaan rumusan pasal. Materi teknis dan operasional juga akan dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Rakhmat menilai konsultasi publik penting untuk menguji substansi Ranperda berdasarkan perspektif pelaksana di lapangan.Masukan PPNS dan aparat penegak hukum dinilai membantu memastikan regulasi sesuai kebutuhan implementasi.

“Dengan proses ini, kita berharap Ranperda tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga aplikatif,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan pelaksana menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan. Hasil pembahasan akan diinventarisasi dan ditelaah tim penyusun sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Ranperda. Selanjutnya, Ranperda akan memasuki tahapan pembentukan produk hukum daerah berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....